Lampung Utara, Kompas 1 Net- Kasus dugaan terjadinya tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di alah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara, yang diduga dilakukan oleh salah seorang pengasuh, kini tengah di dalami oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara Polda Lampung. Minggu (8/1/2023).
Kasat Reskrim Polres AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan pihak korban dengan didampingi orang tuanya telah datang ke Mapolres pada Jumat 6/1/2023. malam.
Sejauh ini pelapornya atau korban yang datang ke Mapolres ada satu orang dan sedang kita arahkan untuk dilakukan visum yang juga nantinya akan didampingi oleh personel Unit PPA kita, penjelasan terkait kornologis dan lain-lain, nanti kita sampaikan setelah kita ketahui hasil pemeriksaan dari korban maupun saksi-saksi. “imbuh AKP Eko
Terhadap yang diduga pelaku inisial AH warga Desa Negara Bumi Kecamatan Sungkai Tengah, keberadaannya masih dalam penyelidikan karena yang bersangkutan tidak berada ditempat, mohon doanya agar kasus ini dapat cepat kita ungkap. “Pungkasnya.
(Rasyid)

















