Kuansing, Kompas 1 Net- Polres Kuansing melalui Sat Res Narkoba Polres Kuansing, penjarakan Pria Inisial DR ( 27) yang ditangkap oleh Dan Intel TNI Koramil 02 Kuantan Tengah Letda Tyson Manik di Sebuah Pondok Kebun di Desa Seberang Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing. Rabu 20 Desember 2023 sekira pukul 14.45 WIB.
DR dicari bersama temannya inisial M, setelah sempat membuang BB dan melarikan diri saat ditemukan Letda Tyson Manik di Dekat Jembatan di Desa Seberang Taluk Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Rabu 19 Desember 2023 Pukul 17.00 WIB. Dan 24 paket sabu miliknya pun di temukan.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., membenarkan adanya penerimaan 1 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing.
Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing telah menerima 1 orang tersangka yang diduga melakukan tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu yang diamankan oleh anggota TNI Komandan Unit Intel saudara Letda Tyson Manik beserta anggota, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti di bawa ke Mapolres Kuansing untuk Proses Penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Novris.
Tersangka ini kata Kasat, Diamankan bersama barang bukti, 25 bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 unit Hand Phone, Uang sebesar Rp 70 ribu rupiah dan 1 buah Tas kecil warna coklat. Telah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif Amphetamin, setelah itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” imbuhnya.
Sumber : Humas Polres Kuansing