TELUK KUANTAN, Kompas 1 Net- Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi gelandang FK (26) dari mapolsek Singingi ke Mapolres Kuantan Singingi ( Kuansing). Rabu 7/6/2023.
FK digelandang setelah sebelumnya ditangkap petugas Polsek Singingi di Muara Lembu atas perintah Kapolsek IPTU Ridwan Butar Butar, S.H.,M.H menindak lanjuti laporan NW yang tidak terima perlakukan tidak senonohnya kepada korban gadis dibawah umur atau 17 tahun dengan menyebarkan foto foto seksi korban karena menolak berhubungan intim pada Selasa 06/06/2023. Pukul 14.00 WIB. di Link. II Sinambek Kelurahan Sei Jering Kecamatan Kuantan Tengah – Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tidak pidana pornografi dan kekerasan seksual berbasis elektronik oleh jajaran Polres Kuansing di Polsek Singingi yang kemudian di gelandang ke Mako Polres Kuansing tersebut.
Pengungkapan kasus saudara FK ini berawal dari korban ketika saudari korban seorang gadis dibawah umur, sedang berada didalam rumah dan ditanya oleh pelapor (NW) “ada apa”? dan korban tidak menjawab lalu dijawab oleh teman korban (S) bahwa foto-foto seksi korban disebarkan oleh FK lewat IG.
Saudara inisial FK melakukan hal itu karena saudari Korban ini tidak mau menuruti keinginan FK untuk berhubungan badan, karena itulah sebabnya lalu saudara FK memposting foto-fotonya lewat media online berbentuk IG, atas kejadian tersebut saudara pelapor dan korban mendatangi Polres Kuansing dan melaporkan hal tersebut” jelas AKP Linter.
Untuk barang bukti tersangka ini ada 1 unit handphone yang digunakan untuk memposting foto-foto Korban dan melakukan rekam layar pada saat melakukan Video Call Sek terhadap korban.
Untuk sangkaan dijerat Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) huruf a dan b UU No 12 Tahun 2022 ttg Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ” tutup AKP Linter mengakhiri keterangannya.
Sumber : Humas Polres Kuansing