Inhu, Kompas 1 net– Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Kompol Manapar Situmeang meminta agar 5 orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan di Desa Peladangan Kecamatan Batang Peranap untuk menyerahkan diri.
Hal ini disampaikannya pada saat konferensi pers yang digelar Rabu (13/11/2024) di Lobby Mapolres Inhu Jalan Ahmad Yani Kecamatan Rengat.
Dijelaskannya Wakapolres Inhu,Kompol Manapar Situmeang, dan Kasat Reskrim. AKP Arthur Joshua Toreh S trk ,Sik Melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Misran SH, bahwa kelima orang tersebut terlibat dalam pengeroyokan yang terjadi Sabtu (26/10/2024) yang mengakibatkan 1 orang yaitu JK (19) meninggal dunia disalah satu rumah sakit di Kuansing.
Dijelaskannya juga bahwa kejadian ini berawal dari adanya isu yang beredar bahwa telah terjadi pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh korban JK.
“Sementara JK tidak melakukan hal tersebut, melainkan dirinya hanyalah merayu seorang perempuan inisial R yang merupakan kakak dari EN (14) yang menjadi korban pelecehan seksual,” terangnya.
Berawal dari EN dan R pulang dari membeli minyak solar dan mampir di pos security kantor koperasi, pada saat itu EN menanyakan dimana EM kepada JK.
“JK mengatakan bahwa EM pergi makan, namun dia sudah menghubungi lewat pesan WA untuk kembali ke pos security,” terangnya.
Selanjutnya EN dan EM duduk gelap-gelapan di belakang pos dengan menggunakan senter hp sebagai penerangnya.
“Sementara JK dan R berada didepan Pos Security, dimana JK merayu R agar mau menjadi pacarnya dan ditolak oleh R, sedangkan adiknya EN sedang berduaan dengan EM dibelakang Pos,” terang Manapar
Selanjutnya R pulang dan bertemu dengan HS (46) ayahnya, dalam kesempatan tersebut R mengatakan bahwa mereka ditahan dipos security dan EN berada disana
“Kemudian HS bersama dengan warga lainnya mendatangi pos tersebut, melihat HS datang kedua security tersebut melarikan diri,” sambungnya.
Kemudian kasus ini dilaporkan kepada RT setempat, RT berjanji akan menyelesaikan masalah ini besok, Sabtu (26/11/2024) di kantor koperasi pada pukul 09.00 WIB, namun hingga pukul 12.00 Wib negosiasi tersebut gagal hingga terjadi pengeroyokan.
“Pengeroyokan ini terjadi akibat adanya isu yang berkembang bahwa korban JK mengatakan tidak takut dengan ayah korban dan juga dengan orang Batak,” paparnya.
Hal inilah kemudian yang menyulut hingga terjadinya pengeroyokan, hingga kedua security yaitu EM dan JK babak bekur bahkan JK mengalami luka berat. dan dilarikan ke salah satu rumah sakit di Kuansing.
“Berdasarkan interogasi yang dilakukan kepada EN, dan R mereka mengatakan bahwa apa yang disampaikan kepada HS adalah karena dia takut kena marah oleh orangtuanya,” kata Manapar lagi.
Untuk itu dia menghimbau kepada semua pihak untuk tidak menerima begitu saja informasi yang diterima, lakukan dulu kroscek agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan hingga sampai menelan korban jiwa.
Dalam kejadian ini Polres Inhu, telah melakukan penahanan 4 (empat) orang yaitu yang pertama saudara JN (43) perannya itu memukul korban dengan kepala tangan, HS (46) orang tua korban dari kasus pencabulan orang tua saudari perannya memukul dengan alat bantu satu batang kayu. atau satu batang broti, kemudian PD (46) Ketua RT perannya untuk memukul wajah JK berkali-kali dan SP perannya menginjak saudara JK.upaya-upaya yang dilakukan oleh saudara hidup Kiki untuk merayu supaya mau.
Dalam perjalanan menuju orang tuanya mengatakan, sepeda motor kami ditahan kemudian saudara anak itu napitupulu bersama saudari R tadi pergi ke pos dan diikuti oleh saudara Napitupulu tiba pos orang tua R. berteriak Jangan lari mendengar itu saudara EN dan Kiki melarikan diri ke belakang pos kemudian saudari korban TM dan R serta TM dan bilang Kiki berada di pos kurang lebih selama 2 jam dan hanya diterangi oleh cahaya dari handphone.
” sementara perlu ketahui saudara dan saudari EN sudah berpacaran, terlapor dengan korban sudah pacaran kurang lebih 1 minggu sehingga perbuatan cabul tersebut terjadi atas dasar suka sama suka. untuk itu terbitlah LP. dan saat ini kami sudah melakukan penahanan terhadap saudara EN dengan pasal 82 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016.
tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelasnya.