Indragiri Hilir, Kompas 1 net – Polres Indragiri Hilir resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus tindak pidana di bidang kehutanan (illegal logging) setelah para pelaku tertangkap tangan saat melakukan penebangan serta pengolahan kayu di kawasan hutan konsesi PT. Satria Perkasa Agung (SPA). Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 10.30 WIB.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/XI/2025/Sat Reskrim/Polres Inhil/Polda Riau, tanggal 27 November 2025. Para pelaku ditangkap tangan pada Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan hutan konsesi PT. SPA, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir.
Tim gabungan Timsus Illegal Logging Polres Inhil, Polres Inhu, dan Polres Pelalawan sebelumnya telah membentuk operasi khusus untuk menindak aktivitas perusakan hutan yang berada di perbatasan tiga wilayah. Timsus Polres Pelalawan yang masuk melalui jalur Kecamatan Bunut mendapat informasi adanya aktivitas ilegal logging di dalam konsesi PT. SPA.
Saat tiba di lokasi, tim menemukan 6 pelaku sedang melakukan pengolahan kayu. Setelah dilakukan pengecekan titik koordinat -0.015033, 102.719570, lokasi tersebut dipastikan berada di wilayah hukum Polres Inhil, sehingga para pelaku kemudian dijemput Timsus Polres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut.
Enam warga Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, yang ditetapkan sebagai tersangka yakni: 1. ZAI (50), 2. EK (27), 3. FI (40), 4. RT (41), 5. ES (24) dan 6. SP (37). Semua tersangka berjenis kelamin laki-laki dan berdomisili di Desa Simpang Gaung.
Para pelaku diduga sengaja memasuki kawasan hutan konsesi tanpa izin untuk melakukan penebangan pohon. Kayu hasil tebangan langsung diolah di lokasi menjadi papan dan broti berbagai ukuran. Kayu tersebut selanjutnya direncanakan dibawa keluar melalui jalur sungai untuk dijual kepada pembeli di wilayah Kabupaten Inhil.
Polisi turut mengamankan barang bukti
Kayu olahan sekitar 5 m³, 4 unit chainsaw termasuk 2 jerigen berisi minyak pertalite
Penyelidikan mengungkapkan bahwa pada 12 November 2025, tiga pelaku awal (ZAI, EK, ES) berangkat menuju lokasi penebangan di Lubuk Buaya, Desa Simpang Gaung, yang diduga berada dalam areal konsesi PT. SPA yang sebagian luas lahannya mencakup wilayah Kabupaten Pelalawan.
Di lokasi itu, mereka mulai menebang dan mengolah kayu menjadi berbagai bentuk olahan. Pada 23 November 2025, tiga pelaku lainnya (ZAI, RT, SP) berangkat untuk membantu membawa kayu olahan keluar dari dalam hutan. Total kayu yang telah mereka hasilkan mencapai sekitar 5 m³.
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 94 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 98 Ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ancaman hukumannya berupa:
Pidana penjara maksimal 15 tahun
Denda maksimal Rp100 miliar
Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti komitmen Polda Riau dan jajaran Polres Inhil, Inhu, serta Pelalawan dalam memberantas seluruh bentuk aktivitas illegal logging yang merusak hutan dan merugikan negara. Polisi menegaskan bahwa operasi penegakan hukum terhadap perusakan hutan akan terus ditingkatkan di seluruh wilayah rawan.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., memberikan apresiasi penuh terhadap keberhasilan tim gabungan dalam mengungkap kasus illegal logging di kawasan hutan konsesi PT. Satria Perkasa Agung (SPA). Menurutnya, penetapan enam tersangka dalam operasi ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Inhil bersama jajaran Polda Riau dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Penegakan hukum terhadap perusakan hutan adalah komitmen kami. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencoba merusak kawasan hutan demi keuntungan pribadi,” tegas AKBP Farouk.
Ia menjelaskan bahwa kawasan hutan konsesi merupakan area yang dilindungi dan memiliki aturan pemanfaatan yang ketat. Aktivitas penebangan liar tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian negara serta berdampak buruk bagi masyarakat sekitar.
Kapolres juga mengapresiasi kerja sama lintas wilayah antara Polres Inhil, Polres Inhu, dan Polres Pelalawan yang berhasil menyatukan langkah dalam upaya memberantas kejahatan kehutanan di perbatasan tiga daerah tersebut.
“Sinergi lintas satuan ini menjadi contoh bahwa perlindungan lingkungan hidup membutuhkan kolaborasi. Kami akan terus memperkuat operasi dan meningkatkan kesiapsiagaan untuk memastikan tidak ada celah bagi para pelaku illegal logging,” ujarnya.
AKBP Farouk menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk penerapan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Kami pastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Setiap orang yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Kapolres Inhil mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan hutan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Laporkan segera jika melihat adanya aktivitas penebangan liar. Bersama-sama kita menjaga hutan Indragiri Hilir untuk generasi mendatang,” pungkas AKBP Farouk.
Jaya: Kompas1net, Melaporkan

















