Example floating
Example floating
Kriminal

Polisi Tembak Dua Tersangka Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK di Inhu

72
×

Polisi Tembak Dua Tersangka Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK di Inhu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INHU, Kompas 1 net – Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Tak hanya pelaku pencurian, polisi juga membongkar jaringan pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang digunakan untuk memperlancar aksi mereka.

Demikian disampaikan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Arthur Joshua Toreh, S.Tr.K, S.I.K, M.A, Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu Iptu Tobert Simanjuntak, serta Kasi Humas Aiptu Misran, S.H., saat menyampaikan konferensi pers di halaman Mapolres Inhu, Rabu 24 September 2025

Lanjutnya, Dua tersangka, yakni AS alias Arya dan FR alias Fitra, terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap. Sementara satu tersangka lain berusia 15 tahun ini masih berstatus anak di bawah umur.

Kapolres AKBP Fahrian menegaskan, sindikat ini sangat terorganisir. “Arya dan kelompoknya mencuri motor dengan kunci T modifikasi, lalu menjualnya murah. Supaya terlihat legal, motor dilengkapi STNK palsu yang dibuat di Pekanbaru dan Medan. Ini adalah jaringan besar lintas daerah.

Kapolres Inhu menghadirkan tersangka dihadapan awak media,” Daftar para tersangka yang saat ini kami tangkap : BPR alias Putra alias Rudy (34), sopir, warga Desa Muara Takus, Kec. XIII Koto Kampar, Kab. Kampar. Tersangka ini berperan Menawarkan jasa pembuatan STNK palsu via WhatsApp.

MH alias Mamad (36), warga Medan Tembung, Kota Medan, Sumut, ditangkap di Kota Medan, Sumut. Perannya Pencetak STNK palsu, lebih dari 400 lembar : P (22), warga Kel. Sekar Mawar, Kec. Pasir Penyu, Inhu, berperan sebagai Pelaku curanmor.

Anak laki laki masih dibawah umur, usia (15), warga Sekar Mawar, Pasir Penyu, Inhu. Perannya Pelaku curanmor, FR (25), warga Sekar Mawar, Pasir Penyu, Inhu. Peran: Pelaku curanmor. M. (48), warga Sekar Mawar, Pasir Penyu, Inhu. Pelaku curanmor.DR alias Desky (25), alamat Tuah Raya, Tampan, Kota Pekanbaru. Penadah motor curian, penghubung pemalsuan STNK.

Selanjutnya, RTP alias Rio (29), warga Sungai Beringin, Tembilahan, Kab. Inhil. Perannya sebagai Penadah motor hasil curian dengan STNK palsu. AS alias Arya (22), warga Sekar Mawar, Pasir Penyu, Inhu. Ini berperan sebagai Otak curanmor, ( residivis curas). Dan A (41), karyawan swasta, warga Air Tawar, Kab. Inhil, perannya sebagai Penadah motor hasil curian,” berber Kapolres.

Terakhir, Barang Bukti yang diamankan: 33 unit sepeda motor berbagai jenis hasil curian. 6 unit handphone, 1 buku tabungan, dan uang tunai Rp1.160.000,_ Perlengkapan pemalsuan STNK: printer Epson, laptop Lenovo, 237 resi pengiriman, 78 kardus pembungkus, tinta printer, HVS, gunting, cutter, suntik. Dan 1 STNK palsu atas nama Nadya Putri (Honda) dan 1 STNK palsu atas nama Cesie Septiani (Yamaha).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kami akan terus memberikan rasa aman. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di Inhu,” pungkas Kapolres.

 

Jaya: Kompas1net Inhu, Melaporkan

Example 300250
Example 120x600