ROHIL | Kompas 1 Net- Seorang pemuda Agus Kurniawan ( 20 tahun) alamat Jln Pelabuhan Hulu. Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir berhasil di tangkap Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rokan Hilir. Senin 29 Agustus 2022.Pukul 15.00 WIB.
Agus Kurniawan, ditangkap atas laporan korban salah seorang pengurus Ar-Ridho yang terletak di Jln Perniagaan Ujung Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, bernama Sunarno (68 tahun) alamat Jln Perniagaan Ujung. Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko atas aksinya yang terekam kamera cctv melakukan pencurian terhadap kotak infak Masjid tersebut Pada Senin 22/ 2022. Pukul 04.00 WIB. Lalu. Dan membawa raib uang sebanyak Rp 500. ribu rupiah.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko. Yang dilakukan oleh Tersangka yang juga sebelumnya pernah terseret dengan kasus yang sama.
Dikatakan dia,” Sewaktu Pelapor akan melaksanakan Sholat Subuh, Saksi I ( Muhammaddin, 55 tahun) mengatakan kepada pelapor bahwa kotak Amal telah dibongkar, setelah itu pelapor menghubungi saksi II ( Muhammad Zaki, 31 tahun) untuk melihat CCTV yang berada di Masjid Ar- Ridho. Lalu Para Pengurus Masjid ini dan Jamaah berinisiatif untuk melihat CCTV bersama-sama. Atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan sebesar Rp.500.000,- dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko.
Tim Opsnal Polsek Bangko mendapat informasi bahwa tersangka saudara Agus Kurniawan sedang berada di jln Perwira kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko tepatnya didalam Rizky net warnet. Kemudian tim Opsnal Polsek Bangko langsung menuju tempat tersebut dan melakukan penangkapan serta melakukan interogasi.
Dan mendapat informasi bahwa saudara Agus Kurniawan mengakui telah merusak dan mengambil kotak infak didalam mesjid Aridho serta merusak server CCTV Masjid Aridho, Atas pengakuan itu kemudian Tim membawa tersangka ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi, lagi.
Barang bukti untuk tersangka ini adalah server cctv, Kotak infak dan 3 buah gembok dalam keadaan rusak. Dari hasil tes urine, tersangka ini Positif mengandung Amphethamin dan methamphetamin. Sesuai dengan aksinya yang bersangkutan dituntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 ayat 2 Jo 406 ayat 1 KUHP,” imbuhnya.
Sumber Kasi Humas Polres Rohil
Editor Red