Rohil, Kompas 1 net – Polisi terdiri dari gabungan Polsek Bangko, Polres Rohil dan Polda Riau meringkus seorang warga Rohil di duga Pemilik puluhan kg sabu- sabu dan pil ekstasi saat hendak melarikan diri dan sedang berada di Propinsi Jambi. Senin 16 September 2024.
Inisial AK alias KT alamat Bagan Siapi-api Ibukota Kabupaten Rokan Hilir berhasil dringkus Polisi setelah mengakui memiliki barang terlarang yang ditemukan oleh Tim unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil Iptu Irwandy H. Turnip, SH, MH dan personel serta Bhabinkamtibmas Aiptu Japaruddin Siregar bersama dengan Bripka Suwartono yang melaksanakan patroli di Muara Sungai Rokan tepat nya di Jln. Pesisir Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil Provinsi Riau.
Pengungkapan kasus ini dibenarkan oleh Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo SH.
Bhabinkamtibmas Aiptu Japaruddin Siregar bersama dengan Bripka Suwartono yang sedang melaksanakan patroli di Jln. Pesisir tepatnya dipinggir muara sungai rokan, menemukan mobil merk Daihatsu Sigra BM 1755 WA terparkir, kemudian pada saat tim patroli hendak memeriksa kondisi mobil tersebut terlihat seorang laki-laki keluar dari arah pinggir sungai buru-buru masuk kedalam mobil kemudian pergi.
Karena merasa curiga Kemudian patroli bhabinkamtibmas Aiptu Japaruddin Siregar dan Bripka Suwartono langsung memeriksa pinggir muara sungai rokan tersebut dan menemukan barang berupa 4 karung terletak di pinggir sungai dan Melaporkan kepada Kapolsek Bangko, kemudian kapolsek bangko bersama tim 1 Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek langsung mendatangi TKP.
Dan langsung mengamankan 4 karung yang di temukan di pinggir muara sungai rokan tersebut ke Mapolsek Bangko.setelah 4 karung tersebut dibuka ditemukan didalam nya bungkusan diduga narkotika jenis sabu dan narkotika jenis pil extasi, kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil menemukan mobil merk Daihatsu Sygra BM 1755 WA yang digunakan pelaku.
Kemudian Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH memerintahkan Kasat Narkoba Polres Rohil beserta Kanit Reskrim Polsek Bangko melakukan pengejaran terhadap tersangka serta berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Riau. melakukan pengejaran terhadap diduga tersangka yang diketahui melarikan diri menuju Provinsi Jambi.
Tersangka berhasil ditangkap di wilayah provinsi Jambi oleh tim, dan tersangka mengakui bahwa 4 karung yang didalamnya berisi 4 kotak yang ada beberapa bungkus diduga narkotika jenis sabu dan narkotika jenis pil extasi tersebut adalah miliknya selanjutnya ianya dibawa ke Direktorat Narkotika Polda Riau,” terang Ipda Edi Purnomo.
Untuk tambahan informasi, sebelum tersangka diamankan, penyelidikan yang bersangkutan sudah di lakukan selama 2 bulan, dan tersangka adalah jaringan Narkotika Internasional dan punya koneksi langsung dengan Malaysia,” imbuhnya.
Sumber Plh Kasi Humas Polres Rohil.