ROHIL | Kompas 1 Net – Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir berhasil meringkus seorang pria bernama Taufik Juni Ahiro Sinulingga alias Taufik ( 46 tahun)
Saat diringkus dikediamannya di Jl. S T.M Gg. Pinang Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir. pada Jumat 9/9/ 2022, Pukul 21.00 WIB. Kemarin, petugas mengamankan barang bukti 298,6 gram sabu dan 125 butir ekstasi.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu dan pil ekstasi oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Bagan Sinembah.
Awalnya Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang di pimpin oleh Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari S.Tr.K,. M.H. mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya, bahwa ada orang yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu dan pil extacy di TKP penangkapan tersangka.
Mendengar informasi tersebut, Tim opsnal melaporkan kepada Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Ferlanda S.Tr.K., S.I.K., dan Kanit Reskrim langsung memerintahkan anggota untuk Cek TKP yang diinformasikan tersebut, Ungkap AKP Juliandi.
Tim Opsnal berangkat menuju ke TKP, dan setibanya di rumah terlapor, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan seorang laki-laki yang mengaku bernama saudara Taufik Juni Ahiro Sinulingga alias Taufik.
Setelah itu tim melakukan pengeledahan dan didapati barang bukti berupa, 1 buah kotak rokok sempurna yang didalamnya berisikan 1 paket pelastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu di pondok depan rumah terlapor, 1 buah kotak rokok sempurna yang didalamnya berisikan, 1 Timbangan digital warna silver dan 1 paket pelastik bening sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 2 alat hisap sabu (bong) di atas meja kamar Terlapor.
Lagi ditemukan 3 paket pelastik bening besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 paket pelastik bening agak besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, juga 1 kotak pelastik yang didalamnya berisikan 1 pelastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis pil extacy berjumlah 50 butir.
Ada 1 kotak pepsodent yang didalamnya berisikan 3 plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis pil extacy masing-masing 25 butir ditemukan di dalam lemari kamar anak Terlapor, juga 1 unit handphone merek VIVO warna hitam, dan uang tunai sebesar 150 ribu rupiah ditemukan di kantong celana tersangka, Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.
Tes urine tersangka, hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine, sementara untuk tuduhan pelanggaran yang dilakukan ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal Pasal 112 ayat 2 Jo 114 ayat 2 No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” imbuhnya.
Sumber Kasi Humas Polres Rohil
Editor Zurfami