INHU, Kompas 1 net – Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hulu berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,81 gram. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu, (8/12/ 2024), sekitar pukul 00.45 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Tengku Alim, RT 008 RW 004, Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Pelaku yang diketahui bernama Ys alias Yasir (40), seorang wiraswasta, ditangkap saat berada di rumahnya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa tiga bungkus narkotika jenis sabu, sebuah dompet berbentuk topi warna hitam, dan satu unit ponsel Samsung warna hitam.
Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat pada Kamis, (5/12/ 2024). Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi jual beli narkotika di rumah yang beralamat di Jl. Tengku Alim. Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Res Narkoba Polres Inhu segera melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas mendapatkan nama Yasir sebagai terduga pelaku. Pada Minggu dini hari, petugas mendapatkan kabar bahwa Yasir sedang berada di rumahnya. Tim langsung bergerak melakukan penggerebekan. Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa bernama M. Arifin, polisi menemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan di dalam dompet karet berbentuk topi yang terletak di bawah meja dapur.
Dalam interogasi di lokasi, Yasir mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Sapar. Petugas kemudian membawa Yasir beserta barang bukti ke Polres Indragiri Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu. “Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang sangat merusak masyarakat,” ujar Aiptu Misran.
Yasir kini harus menghadapi jerat hukum atas kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran narkotika jenis sabu. Ia dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara bagi pelanggaran ini bisa mencapai 20 tahun penjara, bahkan lebih, tergantung hasil penyelidikan dan persidangan.
Polres Indragiri Hulu terus mengimbau warga agar turut bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari bahaya narkoba.
Jaya: Kompas1net Inhu, Melaporkan