
“Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro di Mabes Polri, Selasa (4/2/25). Ia menjelaskan, gelar perkara dilakukan usai penyidik menyita sejumlah dokumen dan memeriksa lagi lima orang hari ini.
“Lima orang tersebut adalah yang kemarin saya sampaikan, KJSB Lukman, kemudian pihak ATR/BPN 2 orang, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bappeda Kabupaten Tangerang,” ujar Direktur.
Lebih lanjut ia menerangkan, selanjutnya akan dilakukan uji laboratorium forensik kepada 10 sampel warkah. Direktur pun memastikan bahwa proses penyidikan ini akan berjalan secara scientifict.
(ay/hn/nm)
Sumber: Dikutip dari laman media TBNews Polri.
