Rohil, Kompas 1 net- Polres Rohil Polda Riau melalui Sat Res Narkoba gagalkan peredaran sabu sabu seberat 1,5 kg lebih dan meringkus 3 tersangka pelaku dalam tempo 2 hari berturut turut.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang sampaikan Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, melalui Ka Sat Res Narkoba Polres AKP Elva Hendri SH MH, di Kantor Humas Polres Rohil dijalan Lintas Sumatera Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Jum’at 23, Agustus 2024. Pukul 09:00 WIB.
“Pengungkapan kasus tindak penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Rohil ini terjadi di TKP berbeda,” terang Kasat, didampingi Kanit 1 Ipda Arif Siregar, SH, Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo SH. Dengan menghadirkan 3 tersangka beserta barang bukti dihadapan puluhan awak media,
TKP pertama pada 18 Agustus 2024 didapat informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah Penginapan di Jalan Lintas Menggala – Pujud Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, akan ada transaksi Narkotika jenis sabu. Mendapat informasi tersebut Kasat Res Narkoba AKP Elva Hendri S.H., M.H di bersama Tim Opsnal melakukan serangkaian Penyelidikan.
Tim berhasil mengamankan 1 orang laki-laki inisial NS alias Noven dikamar nomor 016, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna hitam bercorak Pink yang didalamnya terdapat, 2 bungkus Plastik bening sedang yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka, ianya mengakui mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki yang tidak di kenal atas suruhan inisial Z (dalam lidik), barang bukti lain yang ada kaitannya yakni 1 Unit Handphone Android Merk Realme, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna pengusutan penyidikan Lanjut, untuk BB ini seberat kotor 4, 32 gram” terang Kasat Res Narkoba Polres Rohil ini.
Selanjutnya kami sampaikan TKP kedua, pada 19 Agustus 2024, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa didalam sebuah Penginapan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, setelah mendapat Informasi tersebut Kasat Res Narkoba AKP. Elva Hendri S.H., M.H bersama Kanit 2 Sat Narkoba Polres Rohil Ipda Anta Arif Siregar. S.H dan Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan.
Lalu, melakukan penggerebekan di sebuah Penginapan, dan tepatnya di Kamar 02 penginapan tersebut berhasil diamankan 2 orang Laki – laki dewasa yang mengaku bernama Inisial IM alias Si Is dan MA alias Pai.
Dilakukan penggeledahan dan di temukan 1 bong atau alat hisap lengkap dengan pipet, dan 1 buah kaca pirex yang didalamnya masih ada sisa shabu, serta 1 buah handphone android merk realme.
Kemudian tim opsnal kembali melakukan penggeledahan pada ruang kamar dan tepat disela – sela ujung tempat tidur ditemukan 1 bungkusan besar yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis shabu. Setelah itu tim opsnal menanyakan kepada kedua pelaku tentang barang yang ditemukan.
Dan pelaku inisial IM alias Si Is mengatakan bahwa tujuan mereka datang ke Penginapan tersebut, ingin menjemput 1 bungkusan besar yang di duga berisikan narkotika jenis shabu. Dan kedua tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut, untuk BB dari kedua tersangka ini seberat kotor 1046,59 gram ” terang AKP Elva Hendri.
Telah dilaksanakan tes urine tersangka, hasilnya positif amphetamine, selanjutnya ketiga tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”Untuk tambahan, tersangka IS adalah seorang residivis narkoba pernah dipenjara di tahun 2019 sampai dengan tahun 2022.
Saat ditanyai sabu sabu tersebut untuk diapakan oleh tersangka..? Kasat Res Narkoba AKP Elva Hendri menerangkan bahwa para tersangka berencana menjual sendiri sabu sabu tersebut.
Dikatakan Dia,” Para tersangka berencana untuk menjual sendiri,” imbuhnya.