Rohil | Kompas 1 Net- Polisi, Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Rohil dengan Sat Reskrim Polsek Sinaboi berhasil menggagalkan pengiriman sebanyak 30 Orang TKI Ilegal Ke Malaysia.
3 orang diduga pelaku berhasil diamankan yakni Muhktar 68 tahun, ( Rohil), Afidar (62 tahun) peran sebagai Tekong atau Pengemudi ( Rohil ) Sunaryo (30 tahun) ABK juga Honorer DLH Alamat Rohil. Dan satu orang lagi bernama Heri masih DPO.
Informasi yang dihimpun dari Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang disampaikan Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH. Senin 4 April 2022. Menjelaskan bahwa pihaknya Membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ini.
Pada (Jum’at 01 April 2022), di peroleh informasi dilapangan, bahwa adanya praktek Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak dilengkapi dokumen yang sah ke Malaysia.
Berdasarkan informasi tersebut diatas, Kapolsek Sinaboi melaporkan kepada Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, kemudian Kapolres Rokan Hilir memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek Sinaboi untuk bentuk Tim Gabungan untuk lakukan penyelidikan mendalam.
Tim segera turun ke lapangan setibanya di wilayah tangkahan Kuala yang berada di Jalan Sukajadi Kepenghuluan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Tim gabungan berhasil mengetahui lokasi 30 Orang Pekerja Migran Indonesia.
Maka kepada mereka segera di lakukan pengamanan, Dan kemudian dilakukan interogasi diketahui bahwa Tekong yang menjalankan kejahatanini atas nama saudara Mukhtar, Fidal dan Sunaryo. maka segera dilakukan penangkapan terhadap ke 3 orang tersebut.
Hasil interogasi tersangka mereka menjelaskan benar akan membawa 30 orang warga Negara Indonesia tersebut ke Malaysia dengan menggunakan kapal atau boat kapasitas 7 ton,
Kemudian terkait dokumen keberangkatan ke Malaysia tidak dapat menunjukan dokumen apapun. Mereka mengakui bahwa upah yang mereka terima jika berhasil menyelundupkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yakni 1 juta per orang yang berhasil di antar ke Malaysia.
Untuk opersional mereka mendapatkan 5 juta di awal. Untuk para korban atau PMI wajib membayar dengan beragam jumlah yang harus dibayar mulai dari 4 jt hingga 10 jt per orang.
Dari hasil interogasi dilapangan 3 orang Tersangka Tekong di amankan ke Mapolres Rohil guna proses sidik lebih lanjut, sedangkan 30 orang Korban/ atau Pekerja Migran Indonesia di lakukan pemeriksaan dan dibawa ke rumah sementara PPMI provinsi Riau posko Dumai, Untuk di kembalikan ke wilayah masing masing yakni Lombok, Bengkulu, Lampung dan sebagainya,” jelas Kasi Humas Polres Rohil.
Barang Bukti dari perkara ini antara lain 1 unit kapal, Uang tunai Rp 652.000,- 1 unit Hp Evercross. Sementara kepada tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal yang dipersangkakan :
Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” imbuhnya.