Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

Selamatkan 34 Ribu Jiwa, Polda Sumsel Bakar Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi

80
×

Selamatkan 34 Ribu Jiwa, Polda Sumsel Bakar Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALEMBANG, Kompas 1 net – Ditresnarkoba Polda Sumsel musnahkan 2,97 kg sabu dan 1.054 butir ekstasi senilai Rp2,29 miliar, Rabu 10/6/2026. Barang haram hasil ungkap 25 kasus itu disebut selamatkan 34.252 jiwa dari jerat narkoba.

Pemusnahan digelar di Mapolda Sumsel. Barang bukti dimusnahkan berasal dari pengungkapan jaringan narkoba di 9 wilayah: Palembang, Prabumulih, Musi Rawas Utara, Musi Banyuasin, Banyuasin, Lubuklinggau, Ogan Ilir, OKI, dan Muara Enim. Total 37 tersangka diamankan.`

Rinciannya: 2.973,41 gram sabu, 1.054 butir ekstasi, 142 mililiter etomidate, dan 167,91 mililiter sinte. Barang bukti sudah disisihkan untuk sidang dan uji lab sebelum dimusnahkan.

Wakil Direktur Resnarkoba Polda Sumsel AKBP God Parlasro Sinaga menegaskan pemusnahan ini bentuk transparansi penegakan hukum. “Setiap gram narkotika yang kami sita berarti ada masyarakat yang berhasil kami lindungi. Ini tentang menyelamatkan masa depan generasi muda Sumsel,” ujarnya.

AKBP God menyebut peredaran narkoba masih jadi ancaman serius. Selain rusak kesehatan, juga picu tindak kriminal lain. Karena itu Ditresnarkoba terus perkuat pemetaan jaringan dan pencegahan.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menambahkan, keberhasilan ini bukti komitmen Polda Sumsel jaga warga dari narkotika. Ia minta masyarakat aktif lapor jika lihat peredaran narkoba. “Setiap informasi sangat berarti selamatkan generasi bangsa,” tegasnya.

Polda Sumsel memastikan akan terus tingkatkan pencegahan dan penindakan. Edukasi dan partisipasi masyarakat jadi kunci ciptakan Sumsel bebas narkoba.

 

Sumber: Tribratanews.polri.go.id, 10 Juni 2026.


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
Hukrim

Polri Kortastipidkor tetapkan Bupati Gowa HT tersangka korupsi perizinan periode 2025-2026. Brigjen De Deo: pemerasan PKKPR, PBG Royal Spring, CSR Indomaret Rp850 juta, sponsorship Beautiful Malino. Sita rumah Rp1,4 M, Rp3,5 M, Hiace Rp682 jt. Terancam Pasal 12 UU Tipikor & TPPU Pasal 607 KUHP.

Hukrim

Polda Riau tetapkan anggota DPRD Kampar inisial F tersangka perambahan hutan 60 hektare jadi kebun sawit di XIII Koto Kampar. Dirkrimsus Kombes Ade Kuncoro benarkan. Pengembangan kasus Juni 2025 tangkap 4 tersangka MM BT Y MYT di Hutan Produksi Terbatas & Hutan Lindung Si Abu modus surat hibah adat.