( Keterangan photo : Karikatur )
Kompas 1 Net com II Rohil- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, Putuskan kurungan 9 Tahun dan pidana denda Rp 100 juta rupiah terhadap seorang pelaku pencabulan terhadap anak.
Putusan ini dibacakan dalam sidang Pengadilan Negeri Rokan Hilir Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang dipimpin oleh Erif Erlangga, S.H. sebagai Hakim Ketua, Aldar Valeri, S.H. dan Nora S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang dilangsungkan di ruang Cakra PN Rokan Hilir. Pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 sekitar pukul 19.45 WIB.
Demikian dijelaskan oleh Juru bicara Kehumasan PN Rokan Hilir Boy Jefri Paulus Sembiring selaku Juru Bicara Lembaga Yuridis tersebut saat di konfirmasi awak media melalui selulernya.
Dikatakan dia, lagi” Melaksanakan sidang perkara atas nama JHN dengan Agenda Pembacaan Putusan yang pada pokoknya, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Membujuk Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, untuk itu kepada Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” ungkapnya.
Diketahui bahwa pemilik sebuah Pesantren berinisial agama berinisial JHN (46) alamat Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir ini di tangkap setelah melakukan tindak Pidana pencabulan terhadap anak laki laki ( sodomi ) yang terjadi di sekitar bulan Maret tahun 2021. Sekira pukul 03:00 WIB, lalu di pesantren nyat yang terletak di Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir. zr