ACEH UTARA – Dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan sejumlah jurnalis di Aceh Utara. Kini sudah mengikut proses persidangan yang ke tiga kali nya di pengadilan negeri Lhoksukon Aceh Utara. Jumat (9/12/2022)
Dalam persidangan atas dugaan pencemaran nama baik yang duga di lakukan oleh sejumlah jurnalis Aceh Utara. Terhadap oknum ketua PWI Aceh Utara/Lhokseumawe saudar Sayuti Ahmad.
Yang terdapat dalam grup website jurnalis.kabar Nusantara dengan judul penegak hukum di mintak periksa kekayaan Sayuti Ahmad.
Sf. Salah satu jurnalis yang di perkarakan oleh oknum ketua PWI Aceh Utara/Lhokseumawe. Menyapaikan dan mengkritik pernyataan saudara Sayuti Ahmad yang di nilai berlebihan dan berbohong untuk kepentingan pribadinya.
Pasalnya, dalam persidangan ke dua di pengadilan negeri Lhoksukon Aceh Utara 30 November 2022. Sf menilai. Sayuti Ahmad yang merupakan ketua PWI Aceh Utara/Lhokseumawe telah melanggar sumpah nya sediri di hahapan majelis hakim dengan memberikan keterangan palsu atau berbohong.
Sayuti Ahmad pada persidangan ke dua dalam kasus pecamaran nama baik. Memberi keterangan bahwa diri nya baru berjumpa dengan sf baru sekali. itupun di kantor PWI Aceh Utara.
Selain itu Sayuti Ahmad jugak menyapaikan bahwa diri nya tidak menerima pesan website dari Kanit tipiter polres Aceh Utara. Jasman. Terkait rilis vidio dan surat permohonan maaf sf
Dalam pernyataan Sayuti Ahmad di persidangan ke dua. Sf menyampaian ke media. Bahwa sayuti Ahmad merupakan seseorang yang memiliki ego besar dan tidak memiliki prinsip kewibawaan.
Karna menghalalkan segala cara untuk hasrat dan kepitingan pribadinya dengan menaruhkan reputasi jurnalis lain untuk bisa mencapai ke inginanya.
Hal ini terbuktik dengan perbedaan yang di sampaikan sf. Bahwa sayuti Ahmad pada akhir tahun 2020. Sayuti Ahmad pernah menjumpai SF di salah satu desa di kecamatan baktiya Aceh Utara. Di salah satu kios kopy di pinggir jalan Medan.banda Aceh.
Perjumpaan itu yang di lakukan Sayuti Ahmad bersamaan tiga rekan nya dengan SF salah satu jurnalis yang di perkarakan Sayuti . terkait hasil liputan SF mengenai beberapa pembangunan kabupaten Aceh Utara yang melibatkan nama Sayuti Ahmad dalam kegiatan tersebut.
Di karanakan SF jika inggin meliput harus kordinasi dengan Sayuti ketua PWI Aceh Utara. Itu di sampaikan oleh pihak pelaksana kegiatan pada SF.
Akhirnya sayuti Ahmad dengan tiga rekannya mengunakan satu unit mobil pribadi menjumpai SF.
Selain itu SF jugak menpaikan bahwa Sayuti Ahmad telah mengirimkan tiga saksi palsu ke pengadilan negeri Lhoksukon Aceh Utara guna memberikan kesaksian yang menurut SF terkesan rekayasa.
Hal ini di nyatakan SF di karnakan tiga saksi yang di hadirkan oleh Sayuti Ahmad dalam persidangan ke tiga pada 7 Desember 2022.
Semuanya merupakan bukan anggota dari grup jurnalis kabar Nusantara.
Karna group kabar Nusantara merupakan group yang di buat oleh SF sendiri dan di isi oleh 46 anggota kurang lebih. yang terdiri dari jurnalis di tanah air. Dan admin nya Justru SF sendiri sebagai admin tunggal.
Namun status admin tunggal di lakukan perubahan oleh SF menjadi admin umue untuk anggota grup kabar Nusantara.
Saat di lakukan penyelidikan oleh penyidik tipiper polres Aceh Utara. Dengan tujuan agar group kabar Nusantara tersebut bisa di kelola oleh anggota grup yang lain untuk kepentingan informasi media.
Termasuk Sayuti Ahmad yang merupakan ketua PWI Aceh Utara sekaligus merupakan admin di grup.
SF menyampaikan dengan adanya kebohongan sayuti di persidangan dan kehadiran saksi yang merupakan bukan anggota grup kabar Nusantara yang di kirim kan oleh Sayuti. SF menilai Sayuti Ahmad tidak layak jadi ketua PWI Aceh utara dan Lhoksemawe.
Selain itu Sayuti Ahmad jugak jangan menafik jadi orang. Dengan melakukan upaya upaya mempersulit kenerja jurnalis lain di lapangan untuk kepentingan pribadinya.
Apa lagi Sayuti Ahmad di nilai sikap dan perilaku nya sebagai ketua PWI Aceh Utara/Lhoksemawe justru telah menghacurkan persatuan wartawan Aceh Utara juga membahayakan wartawan Aceh Utara/Aceh.
SF jugak menambahkan terkait pengakuan saudara Sayuti Ahmad di ruang sidang, yang menyatakan diri nyan tidak menerima kiriman vidio dan surat permintaan maaf SF dan MH dari Kanit tipiter pores Aceh Utara. Jasman.
Justru di benarkan oleh jasman saat di kordinasi oleh SF di ruang kerja nya. Pada 1 Desember 2022 dini hari.
Jasman menyatakan dan membenarkan sebanyak tiga kali bahwa vidio tersebut sudah di kiremkan ke Sayuti Ahmad,’ imbuhnya
Laporan : Safriadi