Bengkalis, Kompas 1 Net– Persidangan perkara dugaan pencemaran lingkungan dengan terdakwa Erick Kurniawan dan Agus Nugroho selaku Direktur dan Manajer PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT.SIPP) dengan agenda sidang pembuktian usai dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bengkalis pada hari Selasa, 11 April 2023.
Namun dari persidangan itu, ada meninggalkan sedikit pertanyaan lantaran penuntut umum menunda -nunda sidang dengan alasan saksi yang dipanggil tidak bisa hadir dan meminta waktu hingga tanggal 2 Mei 2023. Hal ini patut disayangkan karena menyebabkan proses persidangan perkara tersebut menjadi berlarut-larut.
Terkait dilain sisi , Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari kedua terdakwa ajukan. Menurut penjelasan Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf setelah dikonfirmasi ke Majelis Hakim, setelah beberapa kali permohonan ditunda karena masih terdapat syarat formil seperti surat pernyataan atau Jaminan dari keluarga terdakwa .
Padahal, masa penahanan mereka telah habis per tanggal 11 April 2023 jadi mau tidak mau Majelis Hakim harus mengambil sikap”. Seperti diketahui dengan adanya cuti dan libur nasional yang cukup panjang memang harus dipertimbangkan dan yang patut dicatat adalah pemeriksaan perkara ini sama sekali belum selesai, apabila nanti Putusan akhir telah dijatuhkan Majelis Hakim mungkin baru bisa publik menilai dengan obyektif dan transparan demikian kata Ulwan Maluf.
Sebagai pengingat saja, kebijakan Penangguhan penahanan terhadap terdakwa juga diambil pada saat penyidikan disebabkan lamanya waktu yang dibutuhkan, karena perkara ini sendiri mulai disidik sejak bulan Mei 2022 dan baru dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan di bulan maret 2023. Tandasnya.
Sebelumnya kasus ini dilimpahkan oleh Jaksa Bangkalis ke Pengadilan Negeri Bengkalis pada Senin, 13 Maret 2023 dan persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dibacakan pada sidang 20 Maret 2023.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa,Terdakwa Erick Kurniawan selaku Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi Agus Nugroho (dilakukan penuntutan secara terpisah),melakukan tindak pidana lingkungan hidup terkait pengelolaan limbah cair, limbah padat, limbah B3, dan limbah domestic bertempat PT. Sawit Inti Prima Perkasa di Jalan Rangau KM.6 RT.01 RW.10, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.