Foto : Ilustrasi
Bandar Petalangan — Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT Serikat Putra (PMKS – PT SP) Lubuk Raa Estate (LRE) adalah salah satu anak perusahaan dari Salim Ivomas Pratama (SIMP) Group yang berada di Desa Sialang Godang Kecamatan Badar Petalangan Kabupaten Pelalawan, Riau. Telah melakukan kerja sama (MOU) dalam bentuk penerimaan TBS milik masyarakat melalui wadah Koperasi di masing – masing desa (Kesepakatan).
Namun jangan merasa hebat dan banga dulu dengan menerima Tandan Buah Segar (TBS) milik masyarakat yang bersepadan dengan perusahaan 10 Ton Perharinya di setiap desa, jelas itu tidak adil. Perusahaan PT SP yang hadir sejak Tahun 1988 juga bergerak di bidang perkebunan masih banyak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Jumat (18/11/2022).
Salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Bandar Petalangan yang sering di sapa,Atan saat minum kopi bareng di sebuah pojok lorong yang berada di Simpang Rawang Empat mengatakan, Penerimaan TBS milik masyarakat oleh PT SP di setiap satu desa dengan kuota 10 Ton perhari dengan harga yang di tentukan Dinas Perkebunan (Disbun) jelas membuat kecemburuan sosial saja.
“Melihat luasan kebun milik masyarakat yang berada di Kecamatan Bandar Petalangan,Bunut dan Kecamatan Kerumutan yang bersepadan dengan PT SP yang membatasi 10 ton perhari ini tidak adil,” cetus Atan
Seharusnya PT SP menerima TBS milik masyarakat minimal 30 Ton perhari per desa dan maksimal 50 Ton perhari, itu baru boleh di sebut hebat dan menjadi kebanggaan perusahaan.
“Ya, itu faktanya, kita ambil contoh saja, di Desa Terbangiang Kecamatan Bandar Petalangan, produksi TBS milik masyarakat dalam perharinya bisa menghasilkan (Produksi) minimal 70 Ton perhari. Sementara PMKS PT SP hanya menampung TBS masyarakat hanya 10 Ton perhari, jelas ini tidak logika dan membuat kecemburuan sosial di tengah – tengah masyarakat,” jelas Atan
Hal ini perlu di kaji ulang kembali penerimaan TBS milik masyarakat, biar sama – sama adil. Pastinya PMKS – PT SP wajib menambah kuota minimal 30 Ton per harinya,yang lebih menyakitkan lagi, buah TBS ,di bayar oleh perusahaan 3 Minggu sekali.
“Tidak itu saja, dari tuntutan Forum Masyarakat Mencari Kemitraan (FMMK) di 3 Kecamatan yang terbentuk pada tahun 2017 yang silam, masih banyak janji – janji perusahaan yang belum terlaksana.
Revitalisasi kebun masyarakat, pemberdayaan tenaga kerja lokal, beasiswa untuk adik – aduk mahasiswa, embung air, peningkatan ekonomi masyarakat, perbaikan (Ekosistem) anak sungai dan sungai yang ada di dalam HGU perusahaan, perawatan jalan desa, pembukaan badan jalan dari kelurahan Rawang 4 menuju Desa Terbangiang dan Desa Tambun, ukur ulang luas lahan HGU PT SP, mengeluarkan Izin HGU Perusahaan yang sudah di kuasai masyarakat jauh sebelum PT SP hadir dan lain – lainya,” imbuh tokoh masyarakat Atan. (Dian).
Editor: K1N.
Bersambung ke Jilid II…