Pasir Pengaraian Kompas1.Net – Dewan Perwkilan Daerah (DPD) Perkumpulan Keluarga Nias Riau (PKNR) Kabupaten Rokan Hulu telah mendorong penyelesaian kasus pemukulan yang melibatkan Bendahara LAMR Rohul, Suhartono Alias Otto, dan korban warga Nias berinisial MZ, melalui jalur perdamaian.
Tidak bermaksud untuk mengintervensi proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, PKNR mengharapkan penyelesaian permasalahan tersebut melalui Jalur Restoratif Justice (RJ).
Ketua PKNR Rohul, Arifsyah Kurniawan Waruwu, menjelaskan bahwa salah satu alasan PKNR mendorong penyelesaian menggunakan Restoratif Justice adalah untuk menjaga keharmonisan antara masyarakat Rohul dan masyarakat Nias.
Menurut Arifsyah, penting untuk bijak dan lapang dada dalam menyelesaikan masalah di masyarakat, di mana yang besar harus diperkecil, dan yang kecil sebaiknya dihilangkan. Hal ini bertujuan untuk mencegah konflik antara Masyarakat Nias dan kelompok lain serta untuk menghindari memperpanjang masalah.
Arifsyah percaya bahwa kasus ini seharusnya dapat diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan dan sesuai dengan adat, sesuai pepatah “dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung.” Terlebih lagi, pelaku telah mengakui kekhilafannya dan berupaya meminta maaf kepada korban.
Ketua PKNR menyatakan, “Kami melihat bahwa kasus ini sebenarnya adalah kasus kecil, dimana korban hanya mengalami lecet tanpa luka serius atau cacat. korban pun saat ini sudah dapat beraktivitas seperti biasa. Namun, kami bertanya-tanya mengapa kasus ini menjadi kasus besar dan seolah-olah sulit diselesaikan secara kekeluargaan.”
PKNR juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang terkesan menghalangi penyelesaian melalui perdamaian, seperti kesulitan dalam menemui korban untuk mediasi.
Arifsyah menyebutkan, “Beberapa kali kami mencoba mencari keberadaan korban di tempat kerjanya, tetapi kami tidak berhasil menemukannya. Bahkan, kami mencari hingga ke tempat-tempat terpencil, namun upaya tersebut selalu gagal.”
Ketua PKNR percaya bahwa Majelis Hakim yang memutuskan kasus ini dapat melihatnya secara jernih dan bersikap adil serta bijaksana dalam putusan mereka.
Ia mengakhiri dengan pesan, “Jika memungkinkan, sebaiknya kita menyelesaikan masalah ini dengan cara berdamai. Itu adalah jalan terbaik untuk menghindari dendam.” Kasus pemukulan ini terus menjadi sorotan, dan masyarakat berharap agar penyelesaian damai dapat dicapai di tengah masyarakat Rohul dan Nias.