INDRAGIRI HILIR, Kompas 1 Net— Pj Bupati Herman didampingi Dinas Perdagangan (Disdag) bersama tim gabungan dari Satpol PP dan Pihak Kepolisian melakukan pembelian berupa kios kios kawasan Pasar Dayang Suri jalan Yos Sudarso Tembilahan, Ahad (10/03/2024) pagi.
Diketahui pelaksanaan perjanjian dengan cara Pemasangan Garis Satpol PP (Pol PP Line) di kios-kios area pasar Dayang Suri yang diduga berkaitan dengan Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2023 Tentang pelaksanaan persetujuan umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat, dan Instruksi Bupati nomor 510/Disdagtri -BP/131 tanggal 07 Maret 2024 tentang pengosongan kios belakang Pasar Dayang Suri.
Saat diwawancarai oleh awak media Pj Bupati Herman mengatakan kesepakatan ini dilakukan terkait banyaknya kios yang sudah beralih fungsi dan tidak sedikit yang juga melakukan jasa sewa.
“Ada beberapa kios yang disewakan dari orang yang menempati pertama, ini akan didata karena ini milik pemerintah yang diperuntukan kepada yang berjualan yang tidak memiliki tempat, dan jika disewakan seharusnya masuknya ke Kas Daerah, bukan ke kantong pribadi. Ini nanti akan ditindaklanjuti,” ujarnya .
Lebih lanjut dikatakannya ini akan dikembalikan fungsinya, dan besok akan diruntuhkan (diratakan) semampunya dan Insya Allah kalau bisa rata sampai ke ujung.
“Secepatnya kita akan bersihkan atau nanti ratakan bagi kios kios yang disalahfungsikan seperti kios (remang-remang), kita kembalikan kepada asalnya seperti dahulu ini jalan aspal, terlebih dilihat ini sangat berbahaya karena bangunan dari kios kios disini kayunya sudah pada lapuk semua, dan untuk yang didepan fungsinya benar-benar berjualan, kiosnya akan kita baikkan, kita bersihkan agar tidak terlihat kumuh lagi,” ujarnya.
Dipertegaskan Pj Bupati Herman bahwa kios-kios ini diperuntukkan bagi penjual untuk berjualan bukan dialihfungsikan sebagai tempat yang tidak-tidak dan jika ada warung remang-remang baik di laut maupun di darat akan dibongkar.
“Kalau mereka berjualan saya akan menyiapkan tempat oleh pemerintah untuk mereka berjualan, karena kios kios disini memang diperuntukan kepada masyarakat yang berjualan, tetapi untuk tempat (kios) yang remang-remang saya pertegas mau di laut, atau pun di darat sekalipun tidak akan saya kasih izin,” tegasnya.
Di akhir giat penerimaan kios kios Pasar Dayang Suri Pj Bupati Herman beserta pihak Satpol PP merazia sebuah rumah yang dijadikan tempat jual beli minuman (tuak).
“Tadi kita juga merazia rumah yang dijadikan tempat jual beli minuman (tuak), ini sangat memalukan sekali tentunya miris, untuk anak anak muda bahaya ini sangat berpengaruh, barang bukti sudah diamankan oleh pihak Satpol PP, kita sita barangnya, kita beri peringatan apabila tidak ditaati dan masih menjual akan kami tutup,” tegas Pj Bupati Herman.(*** /MY)