Kuansing, Kompas 1 Net – Sat Reskrim Polres Kuansing ciduk seorang tukang las inisial YB (35) dalam pelariannya di Bengkel Las Risky Navila di Desa Pandau Permai Pasir Putih Kabupaten Kampar, Riau. Kamis (23/11/2023) Pukul 17.00 WIB.
YB diciduk setelah meminjam sepeda motor majikannya nama KS (40) di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing, Riau. Selasa 15/8/2023 Pukul 11.46 WIB. Dan tak kunjung dikembalikan.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H. kronologis kasus dugaan tindak pidana penggelapan serta pengungkapan yang terjadi diwilayah hukum Polres Kuansing ini.
Penggelapan ini berawal dimana pada saat itu saudara YB yang bekerja sebagai Tukang Las di bengkel las milik korban saudara KS meminjam Sepeda Motor merk Honda Genio kepada Istri korban dengan alasan ingin pergi ke warung dan kemudian isteri saudara KS memberikan kunci sepeda motor tersebut kepadanya.
“Setelah menunggu lama dan ternyata saudara YB tidak kembali, dan korban saudara KS berusaha mencari keberadaan pelaku, serta juga telah menghubungi pelaku melalui telepon ternyata nomornya sudah tidak aktif, karena putus komunikasi dan keesokan harinya korban membuat laporan pengaduan di Polres Kuansing” ungkap AKP Linter.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing mendapat informasi bahwa terduga pelaku saudara YB sedang berada di Bengkel Las Risky Navila di Desa Pandau Permai Pasir Putih Kabupaten Kampar, mendapat informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Kuansing memerintahkan Tim Opsnal, menuju ke lokasi untuk mengamankan terduga pelaku,” sambungnya.
Setelah berhasil mengamankan saudara YB, di lakukan interogasi, dan iapun mengaku, bahwa sepeda motor Honda genio tersebut telah diserahkan kepada seseorang berinisial N yang berada di Desa Toro Jaya Kabupaten Pelalawan.
Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku N, dan untuk sementara terduga pelaku N dalam proses penyelidikan, sementara untuk terduga pelaku YB yang mengakui perbuatannya di bawa ke Mapolres Kuansing guna proses lebih lanjut,” terang AKP Linter.
“Barang bukti diamankan 1 Lembar Fotocopy STNK Sepeda Motor merk Honda Genio dan 1 Lembar Fotocopy BPKB Sepeda Motor merk Honda Genio, akibat perbuatannya, pelaku YB (35) disangkakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tutup AKP Linter mengakhiri keterangannya.
Sumber: Humas Polres Kuansing