Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Ayah Kandung di Koto Cengar Lapor Anaknya ke Polsek Kuantan Mudik 

Kuansing, Kompas 1 net – Polsek Kuantan Mudik menciduk inisial CH (37) saat berada di rumah orang tuanya S (67) di Desa Koto Cengar Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing Senin, 27 April 2024, Pukul 17.: 30 WIB.

CH diciduk polisi karena dilaporkan ayah kandungnya berinisial S yang sudah tidak tahan, pasalnya CH sering meminjam motor merk Honda Revo Fit warna hitam merah miliknya, dan untuk yang dipinjam pada Kamis, 28 Maret 2024. Pukul 14.00 WIB. Digadaikan hingga tidak dikembalikan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan, SH, saat membenarkan adanya laporan dan pengungkapan kasus penggelapan ini menjelaskan.

Pelaku sering meminjamkan sepeda motor tersebut kepada CH, dan pada hari kejadian, CH mengambil sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam-merah dari rumah ayahnya dengan menggunakan kunci yang biasanya digantung di dinding rumah. CH sering menggunakan sepeda motor tersebut, sehingga tidak ada kecurigaan dari pihak keluarga.

Namun, pada sore harinya, CH tidak mengembalikan sepeda motor tersebut dengan alasan bahwa sepeda motor berada di bengkel daerah Benai. Hingga saat ini, sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan. Atas kejadian ini, korban HS mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Kuantan Mudik.

Setelah laporan diterima, Kami mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku di rumah orang tuanya di Desa Koto Cengar. Selaku Kapolsek kemudian kami memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan, dan pelaku ditemukan di sebuah warung dan langsung diamankan.

Selama interogasi, pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada seseorang bernama CL di Desa Banjar Padang. Unit Reskrim segera mencari keberadaan sepeda motor tersebut dan berhasil menemukannya, setelah itu Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kuantan Mudik untuk diproses lebih lanjut,” kata AKP Hendra Setiawan,

BB Revo Fit 

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini, yaitu 1 lembar kwitansi pembelian sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam-merah yang dikeluarkan oleh CV. Zam-zam Honda Motor pada tanggal 2 Agustus 2023 dan 1 unit sepeda motor merk Honda Revo Fit warna hitam-merah atas nama HS. Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pelaku saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kuantan Mudik,” pungkas Kapolsek.

 

Sumber: Humas Polres Kuansing

Pos terkait