PHPU DPD Riau: Saksi Ungkap Perubahan Data yang Diunggah di Sirekap

MK Menggelar persidangan perkara PHPU Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Riau Tahun 2024, pada Selasa (28/05) di Ruang Sidang Panel 1 Gedung MK. Foto Humas/Ifa.

JAKARTA, Kompas 1 net– Calon Anggota DPD Provinsi Riau Tahun 2024 Edwin Pratama Putra menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Riau Tahun 2024 pada Selasa (28/5/2024). Sidang ketiga Perkara Nomor 06-04/PHPU.DPD-XXII/2024 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang tersebut, Dharfrimadil Akhyar selaku saksi Pemohon menerangkan pihaknya menyaksikan rekapitulasi suara perolehan dari Pemohon atas nama Edwin Pratama Putra dari Formulir C Hasil yang diunggah di Sirekap. Menurutnya, ada perubahan data yang diunggah di Sirekap, semula Formulir C Hasil menjadi Formulir C Salinan.

“Jadi, pada saat itu C Hasil yang di-upload di Sirekap tersebut setelah beberapa hari di-remove kembali, kemudian kami cek kembali di TPS yang sama itu udah berganti bukan C Hasil lagi, tetapi C Salinan yang di-upload oleh KPU. Setelah itu, kami lakukan rekapitulasi, kami print out lagi dan cek kembali sudah tidak ada lagi, Yang Mulia. C Salinan yang di-upload lagi,” ungkap Prima.

Menurut Prima, ia telah mencoba menghubungi teman-teman partai politik yang ada untuk mendapatkan Formulir C Hasil atau Formulir C Salinan untuk DPD RI. “Jadi, teman-teman partai politik juga tidak memiliki data yang lengkap. Terutama untuk di Kabupaten Indragiri Hilir,” sebut Prima.

Kemudian, Prima juga menegaskan, terdapat kejanggalan karena pihaknya tidak pernah memberikan saksi mandat ke TPS. “Kami juga menemukan ada 1400 TPS di Indragiri Hilir yang tidak ditemukan C1-nya. Bahkan pada saat pleno Riau, salah satu anggota Bawaslu Indragiri Hilir mengakui bahwasanya C Hasil sempat hilang selama dua minggu dan baru ditemukan beberapa hari sebelum pleno tingkat Provinsi Riau,” tegas Prima.

Selanjutnya, saksi Pemohon lainnya, Alpasirin menyebut telah terjadi penanda tanganan palsu di hampir seluruh Kabupaten yang ada di Riau. “Saya dan Pemohon tidak mengirim saksi di tingkat TPS,” ujar Alpasirin yang juga merupakan Calon Anggota DPD Provinsi Riau Tahun 2024.

Dalam sidang tersebut, Pemohon juga menghadirkan Andi Muhammad Asrun yang merupakan Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan sebagai Ahli yang dihadirkan Pemohon. Ia menyampaikan apabila saksi yang tidak mendapatkan mandat menandatangani berita acara maka hal tersebut melanggar peraturan perundang-undangan. Produk yang ditanda tangani oleh mandat tersebut menjadi tidak sah.

“Berkaitan dengan fakta itu maka berdasarkan ketentuan Pasal 372 juncto 373 UU 7 Tahun 2017 beralasan hukum bagi penyelenggara pemilu untuk melakukan pemungutan suara ulang,” tegas Andi.

Bantah Pemalsuan Tanda Tangan

Pada kesempatan yang sama, KPU dalam hal ini Termohon juga mengajukan saksi yakni Herdianto yang merupakan Mantan KPPS di TPS 01, Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Ia menjelaskan dan membantah dalil Pemohon terkait dugaan adanya pemalsuan tanda tangan di saksi kolom Formulir C.Hasil maupun Formulir C.Salinan Calon Anggota DPD dan dugaan penggelembungan suara di TPS 01, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

Sementara Ariya Ghuna Saputra selaku Anggota KPU Kota Pekanbaru menjelaskan dan membantah dalil Pemohon terkait dugaan penggelembungan suara yang diindikasikan dari pemalsuan tanda tangan/salah kolom tanda tangan serta menerangkan proses serta hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota tepatnya di Kota Pekanbaru.

Sebelumnya, pada sidang pendahuluan, Pemohon mendalilkan adanya dugaan penggelembungan suara yang diindikasikan dari pemalsuan tanda tangan/salah kolom tanda tangan di TPS-TPS di Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Selain itu, Pemohon menyebut terdapat saksi yang tidak diberi mandat oleh calon anggota DPD namun menandatangani kolom tanda tangan saksi DPD pada C Hasil dan C Salinan DPD. (*)

Penulis: Utami Argawati

Editor: Lulu Anjarsari P.

Humas: Fauzan Febriyan

Sumber dikutip dari laman resmi mkri.id

Pos terkait