Diduga Pemilik / Foto
Merangin, Jambi, Kompas 1 net – Praktik tambang emas tanpa izin (PETI), sepertinya mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Merangin, pasalnya dengan lima Excavator dari merek yang berbeda empat unit merek CAT dan satu unit merek DEVELON, terpantau bebas beroperasi menggali emas di kawasan Desa Air Liki, Kecamatan Tabir Barat.
Sumber terpercaya dilapangan (17/12/2025) menyebutkan alat dengan gamblang nama pemilik berat tersebut adalah cukong PETI terbesar asal Riau. sedangkan lokasi tambang dikendalikan oleh saudara kandungnya. Mereka katanya adalah warga asal Riau yang nama-namanya sudah bukan rahasia umum.
“Alat itu setahu kami milik ACAY. katanya ANDI saudara kandungnya yang tinggal di Air Liki. Itu yang dipercaya pengurus di lokasi,” ungkap seorang warga dengan nada kesal, meminta agar identitasnya dirahasiakan demi keselamatan.
Warga setempat mengeluhkan akibatnya Air Sungai Tabir kini keruh dan beracun terus berlumpur, mengancam sumber kehidupan warga yang bergantung pada sungai tersebut apa lagi sekarang termasuk musin kemarau panas.
“Sungai kami sekarang tidak bisa lagi digunakan untuk mandi apalagi untuk minum. Airnya sudah berubah warna dan berbau. Tapi aparat diam saja, seolah tak melihat,” keluh warga lainnya.
Para aktivis lingkungan menilai bahwa pembiaran terhadap aktivitas PETI di Merangin adalah bentuk kemunduran moral dan integritas hukum. Mereka mendesak Kapolres Merangin Bupati Merangin dan Kapolda Jambi untuk tidak menutup mata dan segera menindak tegas para pelaku maupun pemodal di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Jika aparat terus bungkam, masyarakat bisa menilai ada apa di balik semua ini. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar salah satu aktivis yang turut menyoroti persoalan PETI di Merangin.
“Anehnya kenapa aktivitas PETI di Merangin kok bisa dikuasai orang dari luar Provinsi Jambi, jika ini terus dibiarkan bagai mana nasib masyarakat asli berdomisili Merangin terus di jajah orang dari luar Kota Provinsi Jambi, untuk itu kami selaku masyarakat Merangin agar Bupati Merangin dan seluruh instansi terkait jangan terus di biarkan Cukong PETI luar wilayah Jambi menjajah di Merangin,, demikian sambungnya.
Cuplikan Mesin sedang beroperasi/ Video
Selama berlangsungnya aktivitas PETI tersebut, sudah begitu banyak dan luas Hutan Taman Nasional Kerinci Seblat ( TNKS ) di rambah dan di porak porandakan oleh mafia PETI, demi keuntungan pribadi bukan kah TNKS itu wajib dilindungi dari pihak Penegak Hukum, juga tokoh adat tokoh masyarakat Pemda, karena sesuai UUD yang berlaku tentang Hutan (TNKS).
Tindakan yang telah dilakukan, penyuluhan atau sosialisasi KSDA, TSL dan Perundang-Undangan Bidang Kehutanan, Pemetaan/Zonasi, koordinasi/sosialisasi ke para pihak terkait (Pemda, Polres, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat),
Hingga berita ini ditayangkan awak media masih menelusuri informasi lebih lanjut tentang adanya aktivitas diduga ilegal di wilayah tersebut.
Bersambung !
Joni Putra, Kompas 1 net melaporkan.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui WhatsApp Kompas 1 net di box redaksi media ini. Terima kasih.

















