Example floating
Example floating
Opini

Perdamaian Versi Amerika dan Ujian Moral Indonesia Oleh: Efri Su’if : Ketua Umum KAMMI Duri

14
×

Perdamaian Versi Amerika dan Ujian Moral Indonesia Oleh: Efri Su’if : Ketua Umum KAMMI Duri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Baru-baru ini, Indonesia secara resmi bergabung dalam Board of Peace, sebuah forum internasional untuk mengawasi gencatan senjata dan rekonstruksi Gaza yang diprakarsai oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Pada 22 Januari 2026, Presiden Prabowo Subianto menandatangani piagam kerja sama tersebut di Davos, Swiss, bersama pemimpin negara lain.

Pemerintah Republik Indonesia membingkai keikutsertaan ini sebagai bentuk komitmen kepada perdamaian dunia dan khususnya bagi rakyat Palestina. Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan bahwa Board of Peace merupakan badan internasional yang akan membantu stabilisasi, rekonstruksi, dan rehabilitasi Gaza pasca konflik dan bahwa Indonesia yakin keterlibatan itu tidak akan menggantikan mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Namun, kita sebagai generasi muda yang hidup di tengah realitas konflik global harus bertanya: perdamaian versi siapa ini?
Apakah ini benar-benar tentang keadilan bagi jutaan warga Palestina yang rumahnya hancur, atau sekadar upaya merekonstruksi narasi besar yang dikendalikan oleh satu kekuatan besar?

Example 300x600

Perdamaian selalu dipahami sebagai tujuan mulia dalam hubungan internasional. Namun, dalam praktik politik global, perdamaian kerap hadir dengan tafsir yang beragam. Ia dapat menjadi jalan menuju keadilan, tetapi juga berpotensi menjadi instrumen untuk menjaga kepentingan pihak yang lebih kuat. Dalam konteks inilah keterlibatan Indonesia dalam forum perdamaian internasional yang diprakarsai Amerika Serikat perlu dibaca secara jernih dan kritis.

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menyatakan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Prinsip ini bukan sekadar pernyataan historis, melainkan fondasi moral dan konstitusional politik luar negeri Indonesia. Setiap langkah diplomatik Indonesia semestinya selalu berpijak pada nilai keadilan, kemanusiaan, dan keberpihakan terhadap bangsa-bangsa yang tertindas.

Dalam konflik Palestina, peran Amerika Serikat sebagai aktor global tidak dapat dilepaskan dari dinamika kepentingan geopolitik. Fakta ini menuntut kehati-hatian moral. Perdamaian yang dirumuskan oleh kekuatan besar sering kali dimaknai sebagai stabilitas politik, bukan penyelesaian ketidakadilan struktural. Rekonstruksi wilayah dapat berjalan, tetapi akar konflik pendudukan, kekerasan terhadap warga sipil, dan pelanggaran hukum humaniter internasional kerap luput dari penyelesaian yang adil.

Di sinilah ujian moral Indonesia berlangsung. Keputusan Indonesia bergabung dengan Board of Peace, forum perdamaian yang diprakarsai Amerika Serikat, membuka ruang pertanyaan serius tentang arah politik luar negeri di bawah kepemimpinan Prabowo. Bukan soal kehadiran semata, melainkan sikap yang mengiringinya yang cenderung aman, nyaris tanpa tekanan terbuka terhadap ketimpangan kekuasaan global. Keterlibatan Indonesia dalam forum internasional tentu merupakan bagian dari diplomasi aktif. Namun, kehadiran tersebut hanya bermakna apabila disertai sikap yang konsisten dan jelas. Perdamaian tidak cukup diperjuangkan melalui bahasa diplomasi yang rapi, tetapi menuntut keberanian untuk menyampaikan prinsip secara terbuka.

Sejarah mencatat Indonesia sebagai pelopor solidaritas Global South dari Konferensi Asia Afrika hingga Gerakan Non-Blok. Identitas tersebut menuntut keberanian untuk tidak sekadar hadir di forum elit, tetapi juga mengajukan keberatan ketika struktur global tidak adil. Tanpa itu, bebas-aktif hanya menjadi slogan tanpa daya.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri menegaskan bahwa pelaksanaan politik luar negeri Indonesia harus berlandaskan kepentingan nasional, nilai kemanusiaan, dan keadilan internasional. Dengan demikian, diplomasi Indonesia tidak boleh berhenti pada kehati-hatian politik, tetapi harus mencerminkan keberpihakan etis terhadap korban ketidakadilan.

Sebagai Ketua Umum KAMMI Duri, saya memandang bahwa politik luar negeri bebas-aktif tidak boleh direduksi menjadi sikap aman dan netral di tengah pelanggaran kemanusiaan. Netralitas dalam situasi ketidakadilan bukanlah kebajikan, melainkan bentuk penghindaran tanggung jawab moral. Indonesia memiliki sejarah panjang sebagai bangsa yang berdiri di barisan keadilan global, dan sejarah itu menuntut konsistensi, ungkap Efri

Sejalan dengan itu, KAMMI Duri menegaskan bahwa perdamaian sejati harus berpijak pada penghentian kekerasan, penegakan hukum internasional, serta penghormatan terhadap hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina. Setiap forum perdamaian yang diikuti Indonesia harus dimanfaatkan untuk menyuarakan prinsip tersebut secara tegas dan terukur.

Indonesia tidak boleh puas sekadar menjadi bagian dari forum perdamaian global. Indonesia harus memastikan bahwa setiap keterlibatan diplomatiknya memperkuat keadilan, bukan menormalkan ketimpangan. Di tengah dunia yang kerap memaklumi ketidakadilan atas nama stabilitas, Indonesia dituntut untuk berdiri jelas dan konsisten. Perdamaian yang tidak adil bukanlah tujuan, dan diplomasi yang menghindari sikap tegas justru melemahkan mandat konstitusi. Di sinilah ujian moral Indonesia sesungguhnya, apakah memilih aman dalam keheningan, atau tegas membela kemanusiaan.

 

Editor :  Redaksi

Example 300250
Example 120x600