Kuansing, Kompas 1 net- Perangi aktivitas penambangan emas tanpa izin ( PETI, kali Polsek Kuantan Hilir Polres Kuansing meringkus seorang pelaku berinisial G, berusia 47 tahun.
G merupakan salah seorang yang berhasil diringkus di aktivitas PETI yang beroperasi di Desa Kasang Limau Sundai, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi. Sabtu 1 Juni 2024. pukul 15.30 WIB. Bersama dengan barang bukti yang disita yakni 1 unit mesin Robin (penyedot air), 1 buah spiral 6 inci, 1 (satu) buah paralon 6 inci, 1 buah cakang 6, 2 lembar karpet aldin, 2 potong selang air 2 inci, 2 buah dulang dan 1 buah ember warna putih.
Demikian yang dapat dirangkum dari Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito,S.IK,MH, melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Riduan Butar-Butar, S.H. dalam pengungkapan kasus yang melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dikatakan Iptu Riduan, lagi,” Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan PETI di wilayah tersebut. Menurut laporan yang diterima oleh Kanit Reskrim, kegiatan penambangan dilakukan dengan cara menggali lubang dan menyemprotkan air menggunakan mesin untuk menggerus tanah dan kerikil. Material yang tersedot kemudian disaring menggunakan karpet yang dibentangkan.
Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim melaporkannya kepada Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Riduan Butar Butar, SH. MH. Atas perintah Kapolsek, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.
Selanjutnya Kanit Reskrim Aipda Ronaldi Alfren, S.E bersama anggota Polsek Kuantan Hilir mendatangi lokasi kejadian. Sesampainya di lokasi tim mendapati adanya aktivitas PETI yang dilakukan oleh beberapa orang pelaku.
Namun, karena kondisi lapangan yang berlumpur dan luas, kehadiran tim kepolisian diketahui oleh para pelaku. Beberapa pelaku berhasil melarikan diri, tetapi tim kepolisian berhasil menangkap satu orang pelaku yang kemudian diamankan bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
Setelah melakukan penangkapan, pihak kepolisian segera melakukan serangkaian tindakan, antara lain mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku dan barang bukti, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, membuat berita acara penyidikan,” pungkasnya.
Sumber: Humas Polres Kuansing