Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Ralat Berita Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Bupati Rohil Afrizal Sintong Dihentikan, Ini Kata Polda Riau…! Terdapat Kekeliruan, Telah di Hapus..!!

483
×

Ralat Berita Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Bupati Rohil Afrizal Sintong Dihentikan, Ini Kata Polda Riau…! Terdapat Kekeliruan, Telah di Hapus..!!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PEKANBARU, Kompas 1 NetSeperti dikutip dari laman HaluanRiau Co yang berjudul Polda Riau Hentikan Penyelidikan Bupati Rohil Afrizal Sintong penulis, Dodi Ferdian Rabu, 14 September 2022 | 19:13 WIB. Menuliskan – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menghentikan penyelidikan dugaan perkara yang melibatkan Afrizal Sintong. Bupati Rokan Hilir (Rohil) itu sebelumnya dilaporkan terkait tindak pidana pemalsuan dokumen.

Laporan tersebut disampaikan warga bernama M Risal Ali, dengan Laporan Polisi Nomor : STPL/B/115/III/2022/SPKT/Polda Riau tertanggal 2 Maret 2022. Dalam STPL itu, Afrizal Sintong diduga telah melakukan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu, atau memalsukan surat atau memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik saat pendaftaran sebagai calon legislatif (caleg) Kabupaten Rohil tahun 2013.

Geser ke Bawah Untuk Lanjut Membaca
Example 300x600

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP jo Pasal 69 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dan mengumpulkan alat bukti. Langkah itu dilakukan untuk memastikan apakah ada peristiwa pidana dalam perkara itu.

Beberapa bulan berselang, akhirnya diketahui hasil penyelidikan perkara tersebut. Yakni, polisi telah menghentikan pengusutan perkara.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto setelah melakukan konfirmasi ke Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Asep Darmawan.

“Sudah dihentikan penyelidikannya,” ujar Kombes Pol Sunarto, Rabu (14/9).

Belum ditemukan cukup bukti, menjadi alasan polisi tidak melanjutkan pengusutan perkara. Dengan begitu dipastikan perkara tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Belum cukup bukti,” singkat mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.

Sebelumnya diwartakan, pihak Pelapor mengetahui Afrizal Sintong menggunakan ijazah palsu melalui sejumlah pemberitaan media online, beberapa waktu lalu. Atas informasi awal ini, Pelapor menyurati Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Primatrain selaku pihaknya yang mengeluarkan ijazah paket C milik Afrizal Sintong.

Surat tersebut dibalas PBKM. Mereka memberikan sejumlah bukti terkait mulai dari kopian ijazah, kartu ujian, denah lokasi ujian, dan SK tim pengawas ujian.

Dari bukti itu, Afrizal Sintong diketahui mengikuti ujian nasional (UN) pendidikan kesetaraan paket C pada tahun 2014 silam. Dimana, Bupati Rohil dinyatakan lulus di tahun yang sama pada bulan September.

Terlapor ujian tanggal 19-22 Agustus 2014. Ijazah kelulusan diterbitkan 20 September 2014.

Jika Afrizal menggunakan surat keterangan lulus saat pendaftaran calon anggota DPRD, menurut Pelapor tidaklah mungkin. Karena berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan ke- 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program & Jadwal Pemilu 2014, yang menyatakan pendaftaran calon anggota DPRD tanggal 9-22 April 2013 (point 7.1) dan atau perbaikan daftar calon dan syarat calon sejak tanggal 9-22 Mei 2013, serta penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) rentang waktu 9-22 Agustus 2013.

Kemudian, berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Yang mana, pada huruf E menyatakan bakal calon anggota DPRD berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan atau pendidikan lain yang sederajat.

Atas dasar tersebut, Pelapor menduga keras Afrizal Sintong menggunakan ijazah palsu atau surat palsu saat pileg Kabupaten Rohil 2014-2019 lalu. Sehingga, pihaknya melaporkan Afrizal Sintong ke Polda Riau,” tulis HaluanRiau Co.

Sumber HaluanRiau Co, Penulis Dodi Ferdian, Editor: Bilhaqi Amjada A’araf, Diterbitkan Kompas 1 Net, Editor Red Kompas 1 Net. 14/9/2022.

Dan atas berita tersebut Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP Telah menjawab dengan berita berjudul,”Merasa Korban Pemberitaan Hoax Bupati Rohil Tempuh Jalur Hukum,”yang kemudian dilangsir di laman TVARNews.com berjudul “Merasa Korban Pemberitaan Hoax Bupati Rohil Tempuh Jalur Hukum,” yang terbit 16 September 2022. tulisan jurnalis Syafrizal & Tim,” sebagai berikut: Rokan hilir –Kuasa Hukum dan perwakilan dari Bupati Rokan Hilir ( Rohil) propinsi Riau. Afrizal Sintong Sip Menegaskan dirinya menjadi korban laporan dari pemberitaan hoax beberapa media,

Beliau mendapat berita tersebut dari salah satu wartawan melalui pesan WhatsApp masalah yang di beritakan berupa fitnah , selain nya tidak ada kata Bupati Afrizal Sintong Sip kepada sejumlah wartawan ,di restoran Hotel Grend jalan pelabuhan baru. Kecamatan Bangko Bagansiapiapi.

Untuk itu setelah saya berkonsultasi dengan ahli PERS dan ahli hukum PERS, para media penebar berita hoax ini akan kami tuntut sesuai persedur hukum yang berlaku.

Katanya yang menjadi pokok permasalahan bupati Afrizal sintong setelah seorang pelapor bernama M.Risal Ali bersama kuasa hukumnya melaporkan dirinya ke Polda Riau, atas tuduhan Menggunakan surat keterangan palsu, Hal ini saya ketahui dari pemberitaan beberapa media berita online.

Tuntutan pelapor sampai saat ini terkait tentang ijazah palsu saat pileg tahun 2013, Bupati di laporkan ke Polda Riau, surat keterangan palsu dalam akta Autentik saat pendaftaran calon legislatif ( caleg ) kabupaten Rokan Hilir tahun 2013, Politikus Partai golongan karya ( Golkar) itu yang di laporkan ke Polda Riau.

Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong Sip Merasa Korban Pemberitaan Hoax, segera akan menempuh jalur Hukum.. untuk memulihkan nama baik bupati Rokan hilir, terlapor akan melakukan kembali atas unsur kesengajaan pelapor yang sudah mencemarkan nama baik , kuasa hukum terlapor segera tuntut kembali saudara M.risal ali ke jalur hukum.

M.Risan Ali di tuntutan oleh kuasa hukum dan perwakilan dari Bupati Rokan Hilir melaporkan kembali atas unsur kesengajaan membuat laporkan palsu atau berita hoax Di Polda Riau Pekan Baru,

Masalah ini kami akan kupas sampai ke akar – akarnya , agar masyarakat Rokan Hilir, mengetahui Dalang kebohongan laporan palsu di Polda Riau, lembaga hukum Pantau Kasus ini sampai tuntas, agar pelaku di jatuhkan hukuman yang berlaku di republik Indonesia.

“”M.Risan Ali “” Sudah melanggar UU Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang menyatakan sudah melakukan Laporan palsu merupakan suatu bentuk penyampaian berita, keterangan, ataupun pemberitahuan yang tidak benar atas suatu kejadian. Pada dasarnya dalam peraturan perundang-undangan tidak ditemukan pengertian secara eksplisit mengenai laporan palsu, namun berkaitan dengan laporan palsu dapat dikenakan ancaman pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan sebagai berikut:

Sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.Unsur-unsur Pasal 242 ayat (2)

Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP;

Melakukan perbuatan memberikan keterangan palsu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP; Dilakukan dalam pemeriksaan perkara pidana yang merugikan terdakwa atau tersangka;

Sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun

Kami pihak dari perwakilan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong Sip, laporan kami di segerakan menindak oknum yang sudah mencemarkan nama baik Bupati Rokan Hilir, kepada Polda Riau segera melakukan tindakan keras terhadap pelaku penyebaran berita hoax di media sosial, ungkap (Rz/SJKPK)

Tulis media TVARNews.com berjudul “Merasa Korban Pemberitaan Hoax Bupati Rohil Tempuh Jalur Hukum,” yang terbit 16 September 2022. tulisan jurnalis Syafrizal & Tim,” 

Sehubungan dengan Berita tersebut Redaksi media Kompas 1 Net dengan ini menyampaikan : Setelah kami koreksi karena tidak akurat dalam mengutip berita maka dengan ini menyimpulkan pernyataan berita yang telah di langsir oleh media 14/9/2022 dengan judul Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Bupati Rohil Afrizal Sintong Dihentikan, Ini Alasan Polda Riau…! kami terdapat Kekeliruan Dan telah kami hapus seluruh isi konten sesuai pedoman pemberitaan media siber.

Selanjutnya dengan ini, redaksi Kompas 1 Net-.com memohon maaf atas tersiarnya serta dampak informasi berita tersebut.

Hormat Kami:

Redaksi Kompas 1 Net 

Sumber photo media HaluanRiau.Co.

Sumber Berita: Media HaluanRiau. Co

Sumber berita : TVARNews.com

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Example 300250
Example 120x600