BOGOR | Kompas 1 Net – Info penyekatan ganjil genap jalur Puncak hari ini, Minggu 13 Februari 2022.
Jalur Puncak kembali diberlakukan ganjil genap sejak Jumat, 11 Februari 2022 kemarin pukul 14.00 WIB.
Pemberlakuan ganjil genap Puncak sesuai peraturan Menteri Hubungan Republik Indonesia nomor PM 84 Tahun 2021. Hari ini tepat tanggal ganjil. Artinya kendaraan yang berpelat nomor akhirnya ganjil tidak bisa melewati jalur Puncak. Sedangkan kendaraan berpelat nomor akhir genap bisa melewati jalur Puncak.
Pemberlakuan ganjil genap hari ini berlaku hingga pukul 24.00 WIB.
Supriyadi