Kuansing, Kompas 1 net– Tim Mata Elang dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi meringkus seorang tersangka penikmat ( pengguna) Sabu sabu berinisial FN (31) yang sedang berdiri di pinggir jalan di Kelurahan Sungai Jering. Kamis, 11 Juli 2024, Pukul 00.05 WIB.
Pengungkapan dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. atas penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh dari masyarakat jika di sekitaran Kelurahan Sungai Jering sering terjadi penyalahgunaan narkoba. Rabu, 10 Juli 2024 Pukul 22.00 WIB,
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H, membenarkan pengungkapan kasus ini dan menyatakan Kronologis pengungkapan.
Diperoleh informasi lalu dilakukan penyelidikan dan Tim Opsnal Sat Res Narkoba menemukan tersangka sedang berdiri di pinggir jalan di Kelurahan Sungai Jering. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu bungkus rokok merk On Bold yang di dalamnya terdapat satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu. Barang bukti ditemukan di dekat tempat FN berdiri.
Berdasarkan hasil interogasi, FN ini adalah pemakai dan ianya mengaku mendapatkan narkotika tersebut melalui transaksi online dengan harga Rp. 2 ratus ribu rupiah, Tersangka mengaku menggunakan metode ini untuk mendapatkan barang karena lebih mudah dan cepat.
Beberapa barang bukti, yaitu Satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu, Satu buah kotak rokok merk On Bold dan Satu unit handphone merk Realme C67 berwarna hitam. Tes urine tersangka didapati positif amphetamine. Setelah itu FN dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkas AKP Novris. Menerangkan.
Sumber: Humas Polres Kuansing