Jakarta, Kompas 1 Net – Puluhan anggota dan pengurus LSM KASTA NTB pada Jumat 9/9/2022, mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta.
Kehadiran sekitar 40 orang pengurus LSM KASTA NTB tersebut, dalam rangka aksi damai sekaligus memasukkan laporan resmi terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kerjasama penyertaan modal antara Pemkab Lombok Barat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera.
Dugaan tindak pidana korupsi itu, terjadi dalam pembangunan pusat perbelanjaan dan rekreasi Lombok City Center (LCC) di desa Gerimak Kecamatan Narmada kabupaten Lombok barat.
Kasta menduga, bahwa dalam kerjasama tersebut sarat dengan dugaan suap, gratifikasi dan korupsi yang menyebabkan lahan milik rakyat yang dijadikan lokasi pembangunan LCC tersebut terancam raib akibat sertifikat lahan tersebut dijadikan agunan oleh PT Bliss Pembangunan Sejahtera ke bank sinar mas.
Ketua kasta NTB DPD Lombok Barat Zulfan Hadi, dalam orasinya di depan gedung bundar Kejaksaan Agung RI menyatakan, kerjasama antara Pemkab Lombok Barat melalui BUMD PT. Tripat dan PT. Bliss Pembangunan Sejahtera, diduga sarat konspirasi.
“Kami menduga kuat, ada konsfirasi antara oknum Pejabat Pemkab Lombok Barat melalui PT. Tripat dengan PT. Bliss Pembangunan Sejahtera, karena dalam diktum perjanjian kerjasama yang mereka tandatangani, memberikan sertifikat lahan tersebut untuk dijadikan agunan kredit di Bank Sinar Mas dengan nilai pinjaman Rp.264 miliar rupiah,”papar Zulfan Hadi.
Ternyata lanjut Zulfan Hadi, dalam perjalanan-nya, PT. Bliss Tidak pernah memenuhi komitmen mereka soal sharing profit, bahkan kini lahan tersebut terancam disita bank karena diduga kredit PT. Bliss di Bank Sinar Mas dianggap macet.
Sementara dugaan bagi-bagi uang ke banyak pihak dalam rangka melancarkan proses kerja sama tersebut, diduga terjadi dengan adanya pemberian uang kompensasi dari PT. Bliss kepada salah satu oknum kades setempat, yang saat itu menjabat sebesar Rp.1 miliar rupiah.
“Kami menduga aliran dana itu tidak hanya sampai ke kades, tapi juga kepada banyak pihak yang punya kepentingan untuk meloloskan kerjasama penyertaan modal antara PT. Tripat dan PT. Bliss Pembangunan Sejahtera, termasuk mengalir ke beberapa pejabat Pemkab Lombok Barat saat itu, terang Zulfan.
Kehadirannya di Kejagung RI lanjut Zulfan, untuk langsung menyerahkan laporan beserta dokumen pendukungnya, semata-mata agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, dengan segera turun melakukan penyelidikan lanjutan.
“Hal itu agar semua pihak yang diduga terlibat di dalam korupsi berjamaah ini digeret dan dimintai pertanggungjawaban,” tandas Zulfan.
Setelah berorasi di depan Gerbang Gedung Kejagung RI sekitar 30 menit, perwakilan KASTA NTB diterima oleh staf Jampidsus Kejagung RI.
Melalui Staf Jampidsus Kejagung RI menyatakan, pihaknya berjanji untuk turun dan melakukan penyelidikan sesegera mungkin. Dan laporan KASTA NTB, akan langsung diserahkan ke Jampidsus untuk dipelajari, ditelaah dan ditindaklanjuti.
Sumber Rls
Editor Red