Pengurus DPD GPL-I Propinsi Riau Surati Menteri KLHK-RI, Agar Menolak Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan Yang di Ajukan PT. GH

RIAU – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Giat Peduli Lingkungan-Indonesia (DPD GPL-I) Propinsi Riau, surati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK-RI) di Jakarta, minta Kementerian KLHK-RI tolak permohonan pelepasan kawasan hutan yang diajukan PT.Gandahera Hendana. (PT. GH).

Dalam keterangannya, Suswanto mengatakan bahwa pihaknya telah resmi menyurati Kementerian KLHK-RI, di Jakarta meminta agar Kementerian KLHK-RI menolak proses pelepasan Kawasan Hutan yang diajukan oleh PT.GH.

“Iya, kami pengurus DPD GPL-I telah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK-RI) dengan nomor surat: 29/GPL-I/14/DPD–RIAU/VII/2022. Yang mana dalam surat tersebut kita meminta Kementerian KLHK-RI, agar menolak permohonan pelepasan kawasan hutan yang diajukan oleh PT.GH,” ujar Suswanto kepada awak media di Pangkalan Kerinci Kamis (21/07/2022).

Dalam pemberitaan sebelumnya Suswanto menuding, bahwa PT.GH melakukan aktifitas perkebunan dalam kawasan hutan.

“Berdasarkan hasil Investigasi dan pantauan kami di lokasi, kebun PT. GH yang berada di Kelurahan Kerumutan Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, dan sesuai hasil telaah titik kordinat yang dikeluarkan Badan Pemantapan Kawasan Hutan(BPKH) Wilayah XIX Provinsi Riau, bahwa PT. GH mengembangkan usaha perkebunan sawit lebih kurang 663 hektar dalam kawasan hutan, sesuai titik kordinat :

-102°19’59.68″E, 0°5’40.25″S

-102°20’1.06″ E, 0°6’45.37″S.

Yang mana umur tanaman sawit diperkirakan berusia antara 8-12 tahun,” ucapnya memaparkan

Bahkan katanya lagi, “sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 903/Menlhk/Setjen/PLA.2/12/2016, areal pengembangan perkebunan PT. GH yang di luar HGU lebih kurang 663 hektar berada dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK)

Maka, berdasarkan Kronologis tersebut dapat disimpulkan,

-Bahwa dalam melakukan Pembukaan lahan seluas kurang lebih 663 ha, diduga PT. GH, tidak memiliki izin Pelepasan, Amdal, HGU dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

-PT. GH telah melanggar ketentuan UU yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia :
UU Nomor 51 tahun 1960 Tentang larangan Pengunaan Tanah Tanpa Izin/Hak, Pasal 6 Ayat 1, Hurup a. Barang siapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasa yang sah, dipidana dengan Kurungan 3 Bulan Penjara.

Pasal 389 KUHP, Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, membinasakan, memindahkan, membuang atau membuat sehingga tidak terpakai lagi barang yang dipergunakan untuk menentukan batas perkarangan, dihukum penjara selama-lamanya 2,8 Tahun (dua tahun delapan bulan).

UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta lapangan Kerja Pasal 61 : Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:

-Menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan

-Memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata ruang; Pasal 69 (1) setiap orang yang dalam melakukan usaha dan/atau kegiatannya memanfaatkan ruang yang telah ditetapkan tanpa memiliki persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6I huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

UU Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan bangunan, pasal 25 Ayat 1, Barang siapa dengan sengaja tidak menyampaikan Surat pemberitahuan objek pajak kepada Dirjen Pajak. Ayat 2. dipidana dengan Kurungan 1 Tahun Penjara.

Berdasakan Kronologis tersebut diatas kami dari NGO GPL-Indonesia DPD Riau, meminta, Kementrian Lingkunagn hidup untuk tidak memperoses Izin Pelepasan Kawasan Hutan yang telah dikelolah oleh PT. Gandahera Hendana tersebut, Dengan beberapa alasan:

-PT. Gandahera Hendana merupakan salah satu perusahan yang sedang berada dalam tahap evaluasi perizinan.

-Lahan yang dikelolah oleh PT. Gandahera Hendana Berada dalam kondisi lahan gambut dalam.

-PT. Gandahera Hendana selama berdiri tidak menunaikan kewajibanya untuk kebun kemitran terhadap masyarakat sekitar.

-Ada Beberapa aliran sungai yang dirusak dan dihilangkan oleh PT. Gandaheran Hendana yang berada didaerah kerumutan.

-PT. Gandahera Hendana, tidak patuh terhadap aturan hukum yang ada di Negara Kesatuan RI, seperti pembukaan lahan tanpa izin pelepasan yang dilakukan oleh perusahan tersebut yang menyebabkan kerugian pada keuangan negara dan daerah.

-PT. Gandahera Hendana banyak merusak situs-situs budaya seperti hutan kepungan sialang dan Pohon sialang yang berada di Kelurahan Kerumutan,” ucap Suswanto

K1N/SFC

Redaksi

 

IKLAN HERBAL

 

Pos terkait