Example floating
Example floating
Kriminal

Pengelola dan Pemain Judi Gelper di Desa Punti Kayu Diringkus Polres Inhu 

50
×

Pengelola dan Pemain Judi Gelper di Desa Punti Kayu Diringkus Polres Inhu 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INHU, Kompas 1 net – Pengelola dan Pemain Judi Gelper di Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Inhu Diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhu. Rabu 8 Mei 2024. Pukul 22.00 WIB. Lalu.

Inisial BS alias Pak Ojak (53) dan FS alias SH (43) yang sama sama warga Sungai Godang Desa Punti Kayu diringkus dengan BB, uang tunai sebesar Rp406 ribu, 1 unit meja permainan game ikan, 1 buah chip master dan 1 tas sandang warna hitam.

Demikian informasi dirangkum dari Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya S.Ik dalam gelar konferensi pers yang diadakannya Selasa 21 Mei 2024.

Untuk kronologisnya, Dikatakan Kapolres Inhu, Awalnya tim opsnal Polres Inhu mendapat informasi tentang adanya permainan judi jenis meja ikan (Gelper) yang meresahkan masyarakat di Desa Punti Kayu.

Kemudian Kasat Reskrim AKP Primadona S.Ik M.Si memerintahkan tim operasional untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.

Saat tim melakukan penyelidikan, disebuah kios tim mengamankan 2 orang pelaku yang diduga pemain judi. Setelah diinterogasi diperoleh keterangan bahwa motif pelaku adalah mendapatkan omset (keuntungan) dari permainan judi tersebut dengan cara menjual chip permainan sebesar kelipatan Rp10 ribu untuk 1000 koin.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Inhu untuk dimintai keterangan lebih lanjut, Dan Kepada kedua tersangka kita sangkakan dengan pasal 303 Jo Pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta rupiah,” tutupnya.

Untuk tambahan, turut hadir mendampingi Kapolres dalam konferensi pers tersebut Kasat Reskrim AKP Primadona S.Ik M.Si, Kanit PPA Iptu Rentauli Simarmata SH dan PS Kasubsi Penmas Aiptu Misran.

(Jaya)

Example 300250
Example 120x600