Pengedar Sabu Jaringan Lapas Pekanbaru Diringkus Sat Res Narkoba Polres Kuansing 

Kuansing, Kompas 1 net – Seorang tersangka pengedar sabu mengaku jaringan dari Lapas Pekanbaru, Diringkus Sat Res Narkoba Polres Kuansing di rumahnya di Dusun Sinambek, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Pada Kamis 29 Agustus 2024. Pukul 20.00 WIB.

Berinisial AC (20) Diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuansing atas informasi yang diperoleh dan terbukti benar setelah ditangkap dan digeledah, Polisi temukan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,97 gram.

Bacaan Lainnya

Demikian dikatakan Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak, SH, MH, saat menjelaskan pengungkapan kasus tindak Pidana penyalahgunaan Sabu sabu ini.

Berdasarkan informasi yang didapat, tim melakukan pengintaian di TKP, tim Opsnal melihat inisial AC sedang berjalan dari dalam rumahnya menuju pagar. Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan penangkapan terhadap AC, Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu yang dibalut tisu di dalam kantong celana depan sebelah kirinya, ” terang AKP Novris.

Tidak berhenti di situ, saat di interogasi AC juga mengakui bahwa ia telah melempar atau meletakkan narkotika jenis shabu ke dalam sebuah parit, yang dibungkus dalam plastik berwarna kuning bermerek Apollo. Tim Opsnal bersama AC kemudian mengambil paket tersebut dari lokasi yang disebutkan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti .

BB nya antara lain 2 buah plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,97 gram, 1 lembar tisu, 1 buah kaca pirex yang juga berisi narkotika jenis shabu, 1 buah plastik merk Apollo warna kuning, 1 unit timbangan digital, Satu bal plastik klip bening kosong, 1 buah mancis, 1 unit handphone merk Oppo warna biru dongker dan Uang tunai senilai Rp700.000 yang diduga merupakan hasil dari transaksi narkotika.

AC mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial K yang saat ini berada di Lapas Pekanbaru. AC menerima sebanyak 38 paket narkotika jenis shabu dari K melalui transaksi online. AC juga mengungkapkan bahwa ia dijanjikan upah sebesar Rp1 juta rupiah jika berhasil menjual seluruh paket tersebut.

Hasil tes urine AC positif mengandung amphetamine, selanjutnya dianya sedang dalam penahanan untuk proses hukum lebih lanjut, terkait dengan dugaan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.,” pungkasnya.

Sumber: Kasi Humas Polres Kuansing

 

 

 

Pos terkait