Pengedar Sabu di Tanah Merah Ditangkap Sat Narkoba Polres Rohil di Pembuatan Batu Bata

Rohil | Kompas 1 Net –Seorang pengedar sabu sabu di Tanah Merah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir berhasil di tangkap Sat Narkoba Polres Rohil di tempat Pembuatan Batu Bata. Rabu 06 April 2022 Pukul 22.30 WIB. kemarin.

Buruh tani berinisial A W alias Agus (51 Tahun) Kepenghuluan Mukti Jaya Kecamatan Rimba Melintang di tangkap petugas setelah diperoleh barang bukti seberat 8,80 gram barang bukti yang disimpannya di tas warna hitam miliknya.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis shabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

Dikatakan AKP Juliandi,”Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Tempat Pembuatan Batu Bata, Menindak lanjuti informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko, SH, MH, memerintahkan Kanit Opsnal Sat Res Narkoba IPDA Bonny F. Sagala, SH, untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan di dapati seseorang yang diduga lalu diamankan dan setelah diamankan terhadap seseorang tersebut mengaku bernama AW alias Agus. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan di dapati 1 buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat diduga Narkotika jenis Shabu sebanyak 2 bungkus paket sedang, juga terdapat uang tunai sebanyak Rp. 1.210.000,- sekop terbuat dari pipet dan Timbangan serta 1 buah plastik klip ukuran keci, dan 1 buah plastik bening ukuran besar yang didalamnya terdapat beberapa plastik bening ukuran kecil.

Dan 2 lembar slip bukti transaksi dalam penguasaan tersangka serta 1 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan diduga Narkotika jenis sabu sabu yang didapat dari kantong celana tersangka, saudara AW alias Agus, menerangkan bahwa terhadap Narkotika jenis shabu tersebut ia dapatkan dari saudara Ginto warga Ujung Tanjung.

Terhadap barang bukti yang dalam penguasaan tersangka adalah sisa dari transaksi terakhir kali yang ia lakukan dengan saudara Ginto yang mana dalam melakukan transasi tersebut sebanyak 2 Kantong atau 10 Ji atau 10 gram, Selanjutnya terhadap saudara AW alias Agus bersama dengan barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoka Polres Rokan Hilir, untuk diambil keterangan dan diminta pertanggung jawabannya atas tindak pidana narkotika yang telah ia lakukan, dan terhadap diduga bandar Narkotika atas nama saudara Ginto dilakukan pengembangan dan pengejaran di Kepenghuluan Ujung Tanjung untuk dilakukan penangkapan.,” Jelas AKP Juliandi SH.

Barang Bukti yang dibawa,1 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, 2 bungkus paket sedang berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, 1 buah timbangan, uang tunai sebanyak Rp. 1.210.000,-, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 1 unit Handphone kecil merk Nokia, 1 buah plastik bening ukuran besar yang didalamnya terdapat beberapa plastik bening ukuran kecil, 1 buah tas kecil bewarna hitam yang berisikan dan 2 lembar slip bukti transaksi.

Setelah dilakukan tes urine, Hasil Tes urine tersangka Positif mengandung Amphetamine, Methaphetamine dan THC.

Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

 

Sumber Kasi Humas Polres Rohil

 

 

 

Pos terkait