Pengajuan “Amicus Curiae” Terus Bergulir

Front Persaudaraan Islam, Habaib, Ulama dan Tokoh Madura Jawa Timur berdoa bersama usai menyampaikan Amicus Curiae, pada Jumat (19/4). Humas/Teguh.

JAKARTA, Kompas 1 Net– Sejumlah masyarakat secara kelompok maupun perorangan masih berdatangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan diri menjadi Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan hingga Jumat (19/4/2024). Penyampaian Amicus Curiae ini disertai pendapat atau opini terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani hakim konstitusi.

Bacaan Lainnya

Mereka yang mengajukan diri menjadi Amicus Curiae, antara lain Djafar Shodiq Zaini yang mewakili habib-ulama dan tokoh Madura Jawa Timur. Menurutnya, pengajuan Amicus Curiae tersebut sebagai upaya menyelamatkan masa depan bangsa dan negara dari ancaman kehancuran demokrasi, disintegrasi bangsa, dan rusaknya sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kemudian, ada Irma Apriliana dan Farah Aulia dari perwakilan Kelompok Solidaritas Pemilih TPS 073 Kelurahan Pondok Cabe yang memberikan pendapat dan sikap kepada para hakim konstitusi atas perkara PHPU Presiden Tahun 2024 melalui pengajuan Amicus Curiae. Sebagai warga negara dan pemilih, pihaknya ikut menyoroti dan mengawal proses Pemilu 2024 sekaligus sengketa PHPU Presiden di MK.

“Kehadiran kami ke MK sebagai pelengkap dan penguat bagi gugatan yang diajukan ke MK. Dengan ini semoga bisa menjadikan MK terbuka untuk mengambil putusan tanpa intervensi pihak manapun, sehingga murni berdasarkan alat bukti. Dan MK juga jangan sampai seperti mahkamah kalkulator,” ujar Irma yang diterima langsung oleh Kepala Koordinator Bidang Kehumasan Gugus Tugas PHPU 2024 Mahkamah Konstitusi Immanuel Hutasoit di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat.

Berikutnya, Perkumpulan Pemuda Madani juga menyampaikan opini atau masukan hukum mengenai batas kewenangan MK dalam penanganan PHPU Presiden Tahun 2024. Menurutnya, pengajuan diri menjadi Amicus Curiae ini berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan, “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.

Selain di atas, Amicus Curiae yang diterima MK pada Jumat (19/4/2024) ini, antara lain Elemen Bangsa Berbasis Masjid; Barikade 98; Ikatan Alumni Universitas Mercu Buana; Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi; Ezrinal Azis; Henrykus Sihaloho; Konfederasi Ketum Seluruh Indonesia; Konfederasi Pejuang Bela Negara (KPBN); serta Luckfi Nurcholis. Di sisi lain, Son Haji Said sebagai perwakilan dari Front Persaudaraan Islam, GNPF Ulama, PA 212 menyerahkan lembaran pernyataan sikap kepada MK. Mereka memberikan dukungan penuh atas pengungkapan kualitas Pemilu 2024 yang diharapkan sesuai dengan amanat konstitusi melalui mekanisme gugatan ke MK.

“Kami datang untuk kepedulian pada bangsa dan negara, kami hanya ingin mencari kebenaran dan keadilan. Kami masyarakat Madura dan seluruh umat Islam di Indonesia untuk mendukung sepenuhnya hakim-hakim konstitusi, Insya Allah putusan para hakim ini akan menjadi penentu nasib bangsa,” kata Said.

Untuk diketahui, Amicus Curiae ialah sebuah istilah latin yang berarti Friend of The Court atau Sahabat Pengadilan. Amicus Curiae merupakan pihak yang memiliki perhatian khusus terhadap suatu perkara yang sedang ditangani oleh pengadilan. Keterlibatannya sebatas memberikan opini terhadap perkara tersebut.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono, tindak lanjut atas Amicus Curiae ini menjadi otoritas hakim sepenuhnya, untuk dipertimbangkan atau tidak dalam memutus perkara. Amicus Curiae menjadi kesempatan untuk masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya atas perkara yang ditangani di MK, khususnya pada PHPU Pilpres kali ini.

“Ada banyak kemungkinan posisi Amicus Curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,” jelas Fajar.

Fajar melanjutkan, Majelis Hakim menyepakati Amicus Curiae yang akan dipertimbangkan ialah Amicus Curiae yang diterima MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Hal ini sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Meskipun begitu, MK tidak bisa menolak permohonan Amicus Curiae yang disampaikan setelah tanggal tersebut.

Hingga Jumat (19/4/2024), MK telah menerima 48 pengajuan Amicus Curiae terhadap perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, baik disampaikan langsung kepada perwakilan MK, surat elektronik atau email, maupun pos. Berikut daftarnya:

Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)

TOP GUN

Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil

Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM

Pandji R Hadinoto

Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll

Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA

Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto

Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)

Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)

Stefanus Hendriyanto

Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)

INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION

Reza Indragiri Amriel

Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan

Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia

M Subhan

Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)

Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub

Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.

Delapan Warga Negara Indonesia terdiri dari Jend (Purn) TNI Tyasno Sudarto, Letjen (Purn) TNI Soeharto, Dindin S. Maolani SH, Rizal Fadillah SH, Dr. Marwan Batubara, Mayjen (Purn) TNI Soenarko, M. Mursalin, Syafril Sjofyan MM.

Impian Indonesia

Unsur Rohaniawan & Masyarakat Sipil terdiri Pdt. Victor Rembeth, Habib Muchsin Al Athas, Muhammad A.S. Hikam, Yanuar Nugroho, A.Shephard Supit

Arief Poyuono (Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia dan Arifin Nur Cahyono (Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia

Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara

Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri

JB Soebtoro

Henry Sitanggang & Partners

Sutarno dan Wisran

Aktivis Reformasi 98

Sekjen Forum Komunikasi Pengusaha Kecil Menengah Indonesia (FK PKMI)

Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi

Habaib-Ulama dan Tokoh Madura Jawa Timur

Elemen Bangsa Berbasis Masjid

Barikade 98

Kelompok Solidaritas Pemilih TPS 073 Kelurahan Pondok Cabe

Ikatan Alumni Universitas Mercu Buana

Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi

Ir. Ezrinal Azis MSc

Dr. Henrykus Sihaloho

Perhimpunan Pemuda Madani

Konfederasi Ketum Seluruh Indonesia

Konfederasi Pejuang Bela Negara (KPBN)

Luckfi Nurcholis

Bambang Prasanto

MK saat ini sedang menangani dua perkara PHPU Presiden 2024. Pertama, Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar. Kedua, Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sidang pemeriksaan terhadap perkara PHPU Presiden tersebut telah selesai. Sidang terakhir yang paling ditunggu adalah pengucapan putusan. MK menjadwalkan kedua perkara itu akan diputus pada 22 April 2024 mendatang.(*)

 

Penulis: Sri Pujianti/Utami Argawati/Mimi Kartika

Editor: Lulu Anjarsari P.

Sumber: mkri.id

Pos terkait