Pemotor Yamaha Lexy Ternyata Bawa Sabu, Dibekuk Satresnarkoba Polres Kuansing

Kuansing, Kompas 1 Net- Seorang pemotor Yamaha Lexy inisial AS (18) alamat Desa Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Darmas Raya Sumatera Barat, dibekuk Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing saat melintas di jalan tepatnya di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing, Kamis 1 Februari 2024 Pukul 17.00 WIB.

Meskipun sempat membuang BB nya, saat dicegat. AS tidak bisa luput saat ditemukan barang bukti 1 paket sabu-sabu yang dijatuhkan ke tanah, bersama 1 buah kaca virex dan alat penghisap bong didalam jog sepeda motor yang dikendarainya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, S.H, M.H. saat membenarkan adanya Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu ini menjelaskan.

Dikatakan AKP Novris,” Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di TKP karena telah diperoleh informasi bahwa sering terjadi peredaran Narkotika, jenis sabu-sabu di daerah tersebut.

Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap seorang laki berinisial AS (18) yang sedang mengendarai sepeda motor, dimana saat diberhentikan, pelaku menjatuhkan 1 paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan didalam genggaman tangan sebelah kanan. Saat dilakukan penggeledahan kembali, ditemukan 1 buah kaca pirex dan alat penghisap bong didalam jog sepeda motor yang dikendarai pelaku,” ungkap AKP Novris.

Dan dilakukan interograsi pelaku, iapun menerangkan bahwa 1 paket narkotika jenis sabu yang dijatuhkan pelaku tersebut di beli dari EM (DPO) sebesar Rp. 200.000,- yang akan diserahkan kepada pembeli, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti diamankan berupa 1 bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 unit Hand Phone merek Vivo Y83, 1 unit sepeda motor yamaha lexi, 1 buah kaca pirex dan 1 buah bong,” ungkap AKP Novris.

Untuk hasil tes urine positif Amphetamin, tersangka yang berperan sebagai Pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,”imbuhnya.

Sumber : Humas Polres Kuansing

Pos terkait