Kompas 1 Net II DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan Surat Edaran Wali Kota dengan Nomor: 443/643-Huk/Satgas tentang Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Kebijakan ini diterbitkan Pemkot Depok menyusul keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam SE Wali Kota Depok ini terdapat 13 poin yang wajib diperhatikan oleh Pendidik dan Tenaga Pendidik dalam menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.
Berikut 13 poin yang termaktub dalam SE Wali Kota Depok sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Pemerintah Kota Depok.
Pertama, memastikan kondisi murid dan seluruh warga satuan pendidikan dalam keadaan sehat. Kedua, memastikan pendidik dan tenaga kependidikan wajib sudah divaksinasi Covid-19.
Ketiga, secara konsisten menerapkan prokes bagi pribadi dan seluruh warga satuan pendidikan sebelum, selama, dan sesudah proses pembelajaran. Keempat, memberikan pemahaman kepada siswa-siswi tentang pentingnya melaksanakan prokes selama di perjalanan dan di sekolah.
Supriyadi melaporkan