Example floating
Example floating
Pemerintah

Pemdes Sungai Bulian Gelar Rapat Penegasan Batas Desa

26
×

Pemdes Sungai Bulian Gelar Rapat Penegasan Batas Desa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Merangin, Kompas 1 net – Demi terciptanya pembangunan didalam desa dengan dasar yang kuat. Pemerintah desa Sungai Bulian kecamatan Tabir Timur Kabupaten Merangin melakukan rapat tentang Penegasan dan penetapan batas desa dan Kabupaten Merangin, Tebo dan Muaro Bungo.

Kegiatan ini berlangsung di kantor desa Sungai Bulian hingga malam ini dihadiri oleh tim dari TopDam Sriwijaya Palembang, Camat, Kades, Ketua PKK, Babinsa, Babinkamtibmas, perangkat desa, Kadus, Ketua RT, BPD LMD, LAD, Karang taruna, dan tokoh masyarakat.

Rapat penegasan batas desa tersebut bertujuan memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas desa yang memenuhi aspek teknis dan yurudis serta memudahkan penyusunan rencana pembangunan desa dengan efektif dan tepat sasaran. Penegasan batas desa juga bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menata wilayah administrasi desa dan memastikan tertib administrasi.

Hal ini sejalan dengan kebijakan suatu desa yang bertujuan untuk memiliki peta dan batas desa yang jelas dan diakui secara nasional. Selain itu, batas desa juga sangat penting untuk mencegah terjadinya konflik perbatasan antar desa, dan memastikan pembangunan desa berjalan lancar dan aman.

Kepala desa Sungai Bulian Assarpi mengatakan bahwa batas desa dengan desa yang lain harus benar-benar diketahui oleh warga, agar menjadi prioritas pemerintah desa untuk memiliki kaabsahan dan dasar yang kuat dalam melakukan pembangunan.

“Penetapan dan penegasan batas desa ini menjadi prioritas pemerintah, agar setiap desa memiliki dasar yang kuat dalam melakukan perencanaan pembangunan desa,” ucap Kades, Selasa 12/08/2025.

Dirinya berharap, melalui sosialiasi penegasan dan penetapan batas desa dapat menjawab kemungkinan berbagai persoalan batas desa, dan hasil dari sosialisasi tersebut dapat memberikan rekomendasi berupa peta desa yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pembangunan desa yang berkelanjutan.

“Jika peta desanya jelas, tentu kita tidak ragu-ragu dalam merencanakan pembangunan desa. Dan yang lebih penting lagi kegiatan pembangunan di desa tidak menimbulkan persoalan hukum,”tutupnya.

Rapat di akhiri dengan kesepakatan dari peserta secara kartometrik (melalui peta) maupun verifikasi lapangan. Kesepakatan yang disepakati akan di tuangkan dalam berita acara yang disah kan oleh pihak terkait yang akan di sampaikan kepada Bupati melalui Camat.

Ade Irawan (tores)

Example 300250
Example 120x600