Pembangunan Sejumlah Gedung di Unimal Diduga Abaikan K3 dan Tanpa Papan Plang, Bolehkah…?

Lhokseumawe Kompas net – Kegiatan konstruksi bangunan disejumlah gedung  yang berada di Kompleks Kampus universitas Malikussaleh ( Unimal ) yang berada di Area Kampus Bukit Indah dan Reuleut Lhokseumawe merupakan proyek milik pengurus tinggi Universitas Malikussaleh- Aceh

Gedung yang dibangun diantaranya, CWM-02, penyelesaian Gedung Administrasi menjadi Gedung Perpustakaan dan Pusat Kegiatan Mahasiswa, pembangunan Gedung Kuliah, Laboratorium Gedung Pusat Administrasi dan Auditorium di Kampus Bukit Indan dan Kampus Reuleut, yang di kerjakan oleh perusahaan rekanan PT. Widha jv witn PT. Ciriajasa EC selaku manajemen kontruksi, dan PT. Nindya karya selaku kontraktor pelaksana

Bacaan Lainnya

Pada 29 November 2023, hasil investigasi yang di lakukan awak media kompas1.net berdasarkan informasi awal dari pembicaraan mahasiswa. tentang kegiatan pembangunan kontruksi yang tidak bisa ter akses oleh masyarakat dan mahasiswa.

Hal itu menjadi pengembangan tugas dari perwakilan media kompas1.net. dalam investigasi dan liputan yang lakukan media pada dini hari. Menemukan sejumlah tatalaksana teknis dalam pembangunan yang di lakukan di Kompleks Universitas Malikussaleh yang berada di BI, di duga menyalahi sejumlah prosedur dalam kegiatan pembangunan tersebut.

Hal itu dibuktikan berdasarkan adanya sejumlah pekerja pembangunan konstruksi yang tidak di lengkapi dengan Alat Pelindung Diri APD  yang berfungsi untuk menjaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3) bagi para pekerja. Hanya satu dua yang mengunakan, Selain itu papan proyek yang menjadi informasi kegiatan tersebut juga tidak dipasang di lokasi tersebut.

Yang lebih ironisnya, sejumlah oknum yang berada di lokasi proyek pembangunan gedung tersebut tanpa di ketahui posisinya. Dengan sikap arogan membentak dan menghalangi awak media yang ingin melakukan pengambilan dokumentasi dalam menjalankan tugas sebagai fungsi kontrol sosial terhadap aktivitas yang mereka lakukan.

Awak media juga sempat minta izin atau di kawasan oleh sejumlah para pekerja dan keamanan di area tersebut untuk melakukan pengambilan dokumentasi namun tidak di perbolehkan dengan alasan tidak ada surat tugas. Saya diperjelas surat tugas dari mana. Ada yang menyebutkan dari pihak Unimal.

Hal ini patut jadi dugaan dengan adanya upaya menghalangi dan mempersulit tugas dari jurnalis. Dan ada dugaan unsur kesengajaan yang di lakukan dalam pembangunan konstruksi yang menghabisi anggaran miliaran rupiah. Seperti halnya tidak di lengkapi K3 dan papan plang informasi proyek. Seperti pada umum nya. Sehingga pelaksanaan pembangunan tersebut jauh dari keterbukaan dalam transparansi dalam pembangunan yang menelan anggaran miliaran. Sehingga terkesan seperti proyek siluman

Ironisnya lagi , aktivitas pembangunan di lakukan di lingkungan sekolah tinggi  Universitas Malikussaleh dimana kegiatan tersebut setiap hari menjadi penglihatan dan contoh yang salah terhadap mahasiswa. Dalam ilmu bidang konstruksi yang mengabaikan keselamatan dan kesehatan serta tingkat transparansi dalam mengunakan biaya yang bersumber dari Negara atau sumber lain.

Sehingga dalam pembangunan konstruksi tersebut jelas telah langgar peraturan pemerintah Republik Indonesia no 22 tahun 2020 tentang peraturan undang-undang no 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi. Dan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 16 tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

Nota

Rilis serta liputan ini sudah diberikan dan dilakukan hak jawab dan konfirmasi kepada lembaga dan pihak terkait. Sehingga pada 7 Desember 2023 sudah layak di jadikan berita informasi publik.

 

SAFRIADI – Bersambung..!

Pos terkait