Pangkalan Kuras – Pemain kayu ilegal dasar 4 (Empat) di sungai kundur desa Kusuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan,Riau. Sama sekali tidak tersentuh hukum dan seolah – olah baik pemain kayu ilegal juga penadahnya terkesan kebal hukum. Jumat (17/02/2023).
Pantauan awak media ini, Kayu dasar 4 dari hulu di tarik mengunakan sampan tradisional (pompong) dan ada juga kayu dari hilir.
Kayu – kayu dasar 4 (empat) di kumpulkan dekat jembatan kundur, kayu di sembunyikan dengan cara menenggelamkan ke dalam sungai. Hal ini di lakukan untuk mengelabui petugas.
Menjelang malam tiba, kayu yang di sembunyikan dalam air di angkat ke darat.Lalu mobil L 300 pun meluncur dan kayu langsung di naikan ke mobil.
Setelah awak media mengikuti mobil pembawa kayu kisaran 1 kubik. Ternyata kayu tersebut di bawa ke salah satu rumah warga (penadah) yang ada di desa Betung. Persisnya di rumah Rustam.
Di kegelapan malam, ketika awak media menemui sang sopir, sang sopir sembari mengatakan kayu dari jembatan kundur.Saya hanya seatas melangsir saja dan baru sekali ini saya lakukan.Padagal, baik di halaman dan di belakang rumah Rustam, kayu dasar 4 sudah menumpuk kisaran puluhan kubik.
Awak media sempat mempertanyakan ke penadah kayu ilegal (Rustam).Dari mana asal kayu, dengan memberi jawaban singkat,Rustam menjawab saya cuma membeli Kayu dengan harga perkubiknya Rp 2000.000,00(Dua Juta Rupiah)
Di lain sisi,Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Alwis Saldi. Saat di konfirmasi melalui seluler WhatsApp 0812-7xxx-326 belum ada jawaban.
Bersambung…
Editor: Dian.