ROHIL, Kompas 1 Net- Tega mencabuli cucu tiri yang masih Balita (berusia 4 tahun), seorang kakek inisial C berusia 37 tahun alamat Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir. Berhasil di ringkus Tim Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil) di tempat pelariannya di Desa Sebanga Kampung Kisaran Kabupaten Bengkalis- Riau. Kamis 26 Januari 2023. Pukul 23:00 WIB. Kemarin.
Kakek bejat ini diringkus setelah 3 bulan menjadi buronan Polsek Bagan Sinembah, atas ulahnya yang dilaporkan oleh Ibu Korban inisial NN yang tidak lain adalah anak tirinya pada Senin 31 Oktober 2022. Pukul 15.00 WIB. Atas perbuatannya yang tidak pantas terhadap cucu tirinya itu yang dilakukannya di rumah pelapor di Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil tepatnya pada. Sabtu 29 Oktober 2022, Pukul 20.00 WIB. Lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di wilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Bagan Sinembah.
Dikatakan AKP Juliandi,” Kejadian ini dilaporkan oleh saudari pelapor saat itu dia pergi bersama suaminya keluar rumah untuk mengambil uang dan untuk keperluan membeli makanan, dengan meninggalkan anaknya (korban) bersama dengan kakek tirinya (terlapor) yang merupakan ayah tiri dari pelapor, kurang lebih 1 jam pelapor suaminya pun kembali kerumah dengan membawa makanan untuk dimakan bersama dengan terlapor.
Namun saat itu pelapor bersama dengan suaminya tidak ada merasakan curiga atas aktivitas terlapor saat ditinggal bersama dengan anaknya (korban), Selanjutnya pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 sekira jam 06.00 Wib, pada saat korban sedang dimandikan oleh pelapor, korban mengatakan “Sakit mak” sambil menunjuk kearah kemaluannya, hingga membuat pelapor merasa curiga dengan laporan korban.
Kemudian pada saat korban buang air kecil, pelapor melihat dari kemaluan korban ada mengeluarkan darah, lalu pelapor bertanya “Kenapa Nak, ada yang megang?” lalu dijawab korban “Yang megang Kakek” lalu pelapor bertanya kembali “Diapain aja Nak ?” dan dijawab oleh korban “Dimasukin loh Mak”, lalu pelapor pun sangat terkejut mendengar pengakuan dari korban dan kemudian memberitahukan kepada suaminya, kemudian merasa tidak terima dengan perlakuan kakek tiri korban, selanjutnya pelapor datang dan membuat laporan ke polsek bagan sinembah,” ungkap AKP Juliandi.
Kemudian, Reskrim Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi tentang keberadaan terlapor di Kabupaten Bengkalis tepatnya Sebanga kampong Kisaran, berbekal informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendatangi alamat yang dimaksud, kemudian saudara terlapor diamankan dirumah orang tuanya, selanjutnya dilakukan interogasi awal bahwa benar terlapor telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap korban hingga akhirnya dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.
Kemudian untuk barang bukti, ada 1 lembar hasil Visum et repertum, dan telah dilakukan tes urine tersangka dengan hasilnya positif mengandung Metaphetamine. Terus kepada tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” imbuhnya.
Sumber Kasi Humas Polres Rohil