Gambar : Kantor PLN Cabang Kota Dumai yang berada di jalan Sudirman.
DUMAI, Kompas 1 Net– Seorang Pelanggan PT PLN di Kota Dumai bernama Abdul Rachman alamat jalan Caltex lama, Kelurahan Bumi Ayu Dumai, Kecamatan Dumai Selatan, mengaku kesal kepada seorang oknum petugas PLN, bernama Syafrizal. Pasalnya diduga melakukan pemutusan meteran listrik dirumahnya tanpa memberitahu sebelumnya.
“Dia ( Syafrizal) datang ke rumah saya pada Kamis semalam dan melakukan pemutusan meteran dengan alasan saya ada tunggakan rekening listrik sebesar Rp 83 ribu rupiah,” jelas Abdul Rachman. kesal.Jum’at 30/9/2022
Diceritakan Abdul Rachman,” Syafrizal juga berkata kasar kepada saya, saat itu saya tanyakan kepadanya bagaimana aturan prosedur pemutusan listrik pelanggan tersebut sebenarnya, apakah kayak gini caranya melayani pelanggan ? Lalu Syafrizal, menjawab “Silahkan panggil dan kumpulkan wartawan kalau anda tidak senang,” tiru Abdul Rachman.
“Kemudian saya bersama istri saya mendatangi Kantor PLN, dam kami menemui petugas PLN yang bernama Syafrizal itu juga, karena dia selaku koordinator administrasi penerima keluhan pelanggan, Katanya agar dibayar dulu tunggakan saya, setelah itu, baru meteran dipasang kembali.
Tunggakan sudah kami bayar, Tapi justru dia bertele-tele, Katanya ” kalau mau dipasang kembali meterannya, harus melakukan migrasi ke token. Mendengar ucapan itu, jelas kami kesal dan tidak terima dengan keputusan sepihak dari petugas PLN. Apalagi surat pemberitahuan pemutusan listrik tidak ada dari kantor PLN” kata Abdul Rachman.
Hal senada juga disampaikan oleh Anak Abdul Rachman bernama Braem yang juga wartawan di salah satu media, Kata Baem” Caranya saja sangat arogan, sewenang wenang, seperti maling aja, seenaknya mengambil barang milik orang lain tanpa izin pemilik rumah, Tanpa mengindahkan dan sepengetahuan pemilik rumah,” kesalnya atas pengambilan MCB di ampere meter listrik dirumahnya.
Reporter : ZA-MF melaporkan