Example floating
Example floating
Banner Infozone
Berita

Pelaku Penambangan Galian C yang Menyebabkan Debu di jalan Lintas Timur Kelurahan Sorek Satu dapat Dikenakan Sanksi Pidana.

258
×

Pelaku Penambangan Galian C yang Menyebabkan Debu di jalan Lintas Timur Kelurahan Sorek Satu dapat Dikenakan Sanksi Pidana.

Sebarkan artikel ini
oppo_0
Example 468x60

Pangkalan Kuras – Masyarakat yang berada di jalan lintas timur dusun Engkolan, Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan,Riau. Merasa resah dan di rugikan akibat dari penimbunan tapak rumah toko di depan Alfamart Engkolan. Hal ini di akibatkan pemilik izin galian C bekerja kurang profesional.Sehinga dampak dari pekerjaan tersebut debu tebal berterbangan ke rumah warga. Sabtu (01/03/2025).

Salah seorang ketua DPD Riau Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Khairul Anam, Sangat menyampaikan sikap pemilik galian C yang bekerja kurang profesional dan terkesan mengejar keuntungan semata tanpa menelaah dampak atas pengerjaan penimbunan tapak rumah toko (Ruko) yang dapat merugikan warga sekitar. Khususnya terhadap kesehatan.

“(Perlu) Di fahami, bahwa
Pelaku Penambangan Galian C yang Menyebabkan Debu di jalan dapat Dikenakan Sanksi Pidana,sesuai Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” ucapnya

Sanksi pidana: Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.Denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar

Selain itu, Pasal 65 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur perlindungan hukum terhadap masyarakat yang terkena dampak penambangan,” Tegas Khairul Anam.

Kapolsek Pangkalan Kuras,Polres Pelalawan Kompol.Suhermansyah saat di hubungi melalui selulernya melalui selulernya 0852-6594-8xxx akan segera di tindak lanjuti,” ucanya

Di sisi lain, salah seorang warga Engkolan Kelurahan Sorek Satu, ibu Yanti, sangat menyayangkan sikap pemilik galian C yang bekerja kurang profesional. Silahkan bekerja dan cari makan dan cari rezeki, kami tak ada hak dan wewenang melarang beraktivitas.

Tapi, tolonglah perhatikan lingkungan sekitarnya dari tempat penimbunan, abu tebal berterbangan, sangat menyesakan dada dan hidung sekali debunya. Apalah salahnya, tanah yang bertaburan di jalan, minimal di bersihkan dan di siram air agar debu tidak berterbangan.

Kami (warga) sudah menemui pemilik usaha galian C,Ozy, untuk memperhatikan jalan dan debu. Mohon di siram dengan air , dibersihkan. Namun sedikitpun tak menghiraukan permohonan dan permintaan warga kelurahan Sorek Satu tersebut.

Ingat, ini jelas mengakibatkan Polusi udara,kalau sampai hujan, pasti jalan licin pastinya berakibat fatal bagi pengendara. Kami ini manusia, bukan hewan dan binatang.

Diminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Polsek Pangkalan Kuras, Satpol PP Kecamatan Pangkalan Kuras untuk bertindak tegas,” Imbuh Yanti (*)

Editor/ K1N.


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
Berita

http://Kompas1.net 28 Sep 2026 telusuri BIH Rp3 Juta korban banjir bandang Nov 2025 di Alue Bili Rayeuk Baktiya Aceh Utara diduga tidak utuh – dugaan potongan Rp100 Ribu per KK. Data final lapangan 463 KK: 427 penerima BIH, 17 KK ada data belum dapat di Kantor Pos, 19 KK tanpa data vs BNBA resmi 568-994. Oknum perangkat: kesepakatan perangkat desa bersama. Pemkab Aceh Utara salurkan sejak 22 Sep 2026 via Pos Indonesia wajib utuh – Inpres 18/2025, Permensos BIH, PP 22/2008, Instruksi Bupati H Ismail A Jalil Ayah Wa Zero Pungli.