Pangkalan Kuras – Masyarakat yang berada di jalan lintas timur dusun Engkolan, Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan,Riau. Merasa resah dan di rugikan akibat dari penimbunan tapak rumah toko di depan Alfamart Engkolan. Hal ini di akibatkan pemilik izin galian C bekerja kurang profesional.Sehinga dampak dari pekerjaan tersebut debu tebal berterbangan ke rumah warga. Sabtu (01/03/2025).
Salah seorang ketua DPD Riau Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Khairul Anam, Sangat menyampaikan sikap pemilik galian C yang bekerja kurang profesional dan terkesan mengejar keuntungan semata tanpa menelaah dampak atas pengerjaan penimbunan tapak rumah toko (Ruko) yang dapat merugikan warga sekitar. Khususnya terhadap kesehatan.
“(Perlu) Di fahami, bahwa
Pelaku Penambangan Galian C yang Menyebabkan Debu di jalan dapat Dikenakan Sanksi Pidana,sesuai Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” ucapnya
Sanksi pidana: Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.Denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar
Selain itu, Pasal 65 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur perlindungan hukum terhadap masyarakat yang terkena dampak penambangan,” Tegas Khairul Anam.
Kapolsek Pangkalan Kuras,Polres Pelalawan Kompol.Suhermansyah saat di hubungi melalui selulernya melalui selulernya 0852-6594-8xxx akan segera di tindak lanjuti,” ucanya
Di sisi lain, salah seorang warga Engkolan Kelurahan Sorek Satu, ibu Yanti, sangat menyayangkan sikap pemilik galian C yang bekerja kurang profesional. Silahkan bekerja dan cari makan dan cari rezeki, kami tak ada hak dan wewenang melarang beraktivitas.
Tapi, tolonglah perhatikan lingkungan sekitarnya dari tempat penimbunan, abu tebal berterbangan, sangat menyesakan dada dan hidung sekali debunya. Apalah salahnya, tanah yang bertaburan di jalan, minimal di bersihkan dan di siram air agar debu tidak berterbangan.
Kami (warga) sudah menemui pemilik usaha galian C,Ozy, untuk memperhatikan jalan dan debu. Mohon di siram dengan air , dibersihkan. Namun sedikitpun tak menghiraukan permohonan dan permintaan warga kelurahan Sorek Satu tersebut.
Ingat, ini jelas mengakibatkan Polusi udara,kalau sampai hujan, pasti jalan licin pastinya berakibat fatal bagi pengendara. Kami ini manusia, bukan hewan dan binatang.
Diminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Polsek Pangkalan Kuras, Satpol PP Kecamatan Pangkalan Kuras untuk bertindak tegas,” Imbuh Yanti (*)
Editor/ K1N.