ROHIL, Kompas 1 Net– M.Sg ( (46 tahun) alamat Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil diringkus Polsek Pujud Polres Rokan Hilir (Rohil) Riau dirumahnya Kamis 8/9/2022. Pukul 19.00 WIB.
M.Sg, dilaporkan Ibu korban NN (32 tahun) ke pihak kepolisian karena tidak terima terhadap ulahnya yang berlaku tak senonoh terhadap anak perempuannya yang baru berusia 6 tahun.
M.Sg melancarkan aksi pelecehan seksual tersebut didalam rumahnya sendiri pada sekitar bulan Juni 2022. Pukul 10.00 WIB. Lalu.
Demikian informasi yang dirangkum dari Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, (Sabtu 10/9) saat membenarkan adanya pengungkapan laporan Polisi Tindak Pidana dugaan Pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.
Dikatakan AKP Juliandi, ” Pelapor menyatakan bahwa pada sekitar bulan Juni 2022 sekira pukul 21: WIB. pelapor dan korban hendak tidur, lalu korban berkata kepada pelapor ” Mak Ini ku ( ganti bahasa _red) di pegang sama Wak M. Sg ” yang mana korban sempat mengatakan nya berkali-kali, namun tidak digubris pelapor.
Dan pada sekitar akhir bulan Agustus 2022 sekitar pukul 21:00 Wib korban kembali berkata kepada pelapor “Mak Ini ( ganti bahasa _red) ku dipegang Wak .M.Sg.
Dikarenakan korban sudah sering kali mengatakan hal tersebut lalu pelapor bertanya kepada korban “Di kek manain rupanya dek ?,”‘ Korban menjawab “Di masukkan tangannya ke ini ku,” ( ganti bahasa _red) (sambil membuka celana dan memasukkan tangan korban kedalam celana dalam) pelapor kembali bertanya “Dimana” korban menjawab “Di rumahnya,”
Selanjutnya Pelapor menceritakan kejadian tersebut kepada suami nya. atas kejadian tersebut Pelapor merasa tidak senang kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut diatas ke Polsek Pujud.
Menindak lanjuti laporan pelapor, Tersangka saudara M.Sg. berhasil di amankan di rumah nya, setelah di lakukan interogasi terhadap terlapor, terlapor mengakui memang benar segala perbuatannya terhadap Korban.
Terlapor mengakui ada memegang kemaluan korban sebanyak 2 kali yang dilakukan sekitar bulan mei dan Juni di rumah terlapor, selanjutnya terhadap terlapor di lakukan penangkapan dan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.
Penangkapan tersangka dengan barang bukti Visum et repertum (hasil lisan sementara selaput kemaluan anak sudah bolong), sehelai baju tidur lengan pendek warna biru kombinasi putih motif, sehelai celana tidur panjang Warna biru motif, sehelai celana dalam warna Putih.
Tersangka M.Sg. dijerat pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” imbuhnya.
Sumber: Kasi Humas Polres Rohil
Editor. : Zurfami