Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan tiga syarat atau kriteria bagi pekerja untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi upah BLT BBM Rp600 ribu. (KEMENAKER).
Jakarta, Kompas 1 Net- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan tiga syarat atau kriteria bagi pekerja untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi upah BLT BBM Rp600 ribu.
Syarat tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Mengutip beleid tersebut, Selasa (6/9), syarat-syarat tersebut yang pertama adalah warga negara Indonesia (WNI). Kewarganegaraan ini harus dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).
Kedua, pekerja yang merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022. Lalu ketiga, pekerja menerima gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Untuk besaran gaji dalam syarat tersebut adalah upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan sudah tercatat.
“Gaji/upah terakhir yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap,” demikian tulis beleid itu.
Dalam aturan tersebut, Kemenaker juga mencantumkan klausul khusus pekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta.
Bantuan subsidi upah ini merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah untuk membantu pekerja dalam menghadapi tekanan hidup.
Sebagaimana instruksi Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, bantuan dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.
Adapun total anggarannya mencapai Rp9,6 triliun. Melalui subsidi upah ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp600 ribu dan diberikan satu kali
Sumber: berita ini sudah diterbitkan oleh CNN Indonesia dengan judul” Tiga Syarat Pekerja Bergaji Rp3,5 Juta dapat BLT BBM Rp600 Ribu. CNN Indonesia Selasa, 06 Sep 2022 16:58 WIB.
Editor Red Kompas 1 Net