Pasukan Mata Elang Polres Kuansing Ringkus 2 Tersangka Sabu, 1 Residivis Balik Kandang

Kuansing, Kompas 1 Net– Inisial AP (25) di Desa Bukit Raya dan seorang Residivis Inisial R (47), diringkus pasukan Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing. Rabu, 26 Juni 2024, sekira Pukul 21.00 WIB.

Awalnya AP diringkus dengan BB 0,33 gram, namun setelah dilakukan pengembangan kasus Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing meringkus Inisial R dengan BB 4,42 gram dan membawa keduanya ke Tahanan Polres Kuansing.

Bacaan Lainnya

Demikian informasi yang diperoleh dari Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, Kamis.

“Tim Mata Elang melakukan penyelidikan di sekitar Desa Bukit Raya dan menangkap tersangka AP yang sedang duduk di depan rumahnya, saat di geledah ditemukan satu bungkus rokok merk Niko yang di dalamnya berisi satu paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu tepatnya di bawah tempat duduk tersangka,” terang Kasat.

Hasil interogasi, bahwa AP menerangkan ianya mendapatkan sabu dari seorang inisial R ( seorang residivis) dengan harga Rp. 550.000,- Berdasarkan keterangan AP, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap R di rumahnya di Desa Bukit Raya. Saat penggeledahan ditemukan satu paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu di kantong depan sebelah kirinya.

Dari keterangan R bahwa ianya mendapatkan shabu dari seseorang berinisial W dengan harga Rp. 3.500.000,- Selanjutnya Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun BB AP berupa 1 paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu, Satu buah plastik kosong, Satu buah kotak rokok merk Niko dan Satu unit handphone merk Vivo Y12 biru dongker. Dan BB R yakni Satu paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu dan Uang hasil penjualan sebesar Rp. 400.000. Positif mengkonsumsi terbukti tes urine mengandung amphetamine, dan disangkakan berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Pos terkait