Pasca Adu Fisik dan Dibekukan Bupati Rokan Hilir, Hijrah Ajak Buruh Eks F-SPTI Patuhi Peraturan Pemerintah

ROHIL | Kompas 1 Net – Pasca adu fisik dan Dibekukan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong SIP, Eks Ketua DPC F-SPTI Kabupaten Rokan Hilir Hijrah menyampaikan himbauan kepada para buruh eks PUK F-SPTI untuk mematuhi peraturan pemerintah. Selasa 30/8/2022.

Himbauan tersebut disampaikan hijrah melalui pemasangan spanduk – spanduk di tempat umum dengan bertuliskan” Mari Kita Kerja Dengan Mengikuti Aturan Pemerintah dan Dilegalkan oleh Disnaker Rokan Hilir,”.

Bacaan Lainnya

Tidak ingin masyarakat khususnya eks anggota F-SPTI menganggur dan terus terprovokasi pasca pembekuan oleh pemerintah daerah tersebut, Hijrah kemudian memberikan semangat kepada masyarakat buruh untuk terus bekerja dengan mencantumkan tulisan di spanduk yang dibuatnya berupa kalimat motivasi kepada anggota buruh di Rohil agar terus bekerja.

Ayo kita kerja..! Jangan mau terprovokasi karena korbannya kita juga..! Ingat keluarga kita menunggu di rumah,” tulis hijrah di spanduk tersebut.

Dibagian kanan spanduk berwarna hitam itu juga terlihat tulisan putih, kalau Hijrah memahami keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah tersebut bukan untuk memberhentikan bekerja, hanya saja agar bekerja sesuai dengan peraturan pemerintah, dan hal itu akan bisa dilakukan kalau dualisme di pusat sudah inkrah, hijrah juga menulis bahwa ianya ingin agar buruh bisa bekerja dengan aman dan nyaman, dan tegasnya lagi bahwa tidak ada pemecatan.

Untuk itu hijrah menuliskan nasehat,”

Mari Kita bekerja dengan aman dan nyaman dengan semboyan tidak ada perselisihan #

Tidak terprovokasi #

Mari kerja lebih baik lagi#

Tidak ada pemecatan untuk anggota lama # tulisnya menyudahi.

Untuk diketahui, Bupati Rokan Hilir telah membekukan kedua kubu F-SPTI di Rohil melalui surat Bupati Rokan Hilir. Jum’at 26/8/2022.

Bahwa sebelum memiliki kekuatan hukum tetap terhadap legalitas PC F-SPTI Kabupaten Rokan Hilir yang sah, maka yang ada saat ini tidak diperbolehkan atau dilarang melakukan aktivitas bongkar muat.

Bahwa untuk menjaga agar ekonomi tetap berjalan maka untuk kegiatan bongkar muat agar dilakukan oleh para pengusaha toko dan perusahaan atau lainnya dengan syarat melaporkannya ke Disnaker Rohil.

Apabila dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terdapat gangguan keamanan dan ketertiban, maka diminta pihak Kepolisian Rokan Hilir untuk mengambil langkah hukum yang berlaku, serta kepada camat se Rokan Hilir diminta untuk meneruskan pemberitahuan ini kepada setiap badan usaha yang ada di daerahnya.Tulis dan ditandatangani oleh Bupati Afrizal Sintong.

Pembekuan ini diambilnya usai menghadiri mediasi yang digelar oleh Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi Kamis 25 Agustus 2022, sekira pukul 20.00 Wib. sebagai upaya untuk penyelesaian sengketa yang berujung kisruh dan adu fisik yang terjadi di di Jalan Lintas Riau-Sumut Kecamatan Bagan Sinembah. Selasa (23/8/2022) lalu.

Atas kejadian adu fisik yang terjadi, Polres Rokan Hilir telah menetapkan sebanyak 2 orang tersangka yaitu seorang anggota dari F.SPTI Kabupaten Rokan Hilir Kubu Hijrah yaitu berinisial T Sihombing Alias Tigor (20). Sementara anggota dari F.SPTI Kabupaten Rokan Hilir kubu H.Fuad Ahmad yang diamankan berinisial M. Siahaan (37).

 

Penulis Zurfami

Kompas 1 Net melaporkan.

 

 

Pos terkait