Pasangan Calon Bupati Rokan Hulu dan Pasangan Calon Walikota Gorontalo Ajukan Sengketa Pilkada

JAKARTA, Kompas 1 net – Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Nomor Urut 1 Kelmi Amri dan Asparaini mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati Rokan Hulu Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan disampaikan Eva Nora dari tim kuasa hukum Kelmi-Asparaini pada Kamis (5/12/2024) malam. Dalam permohonan itu, Kelmi-Asparaini mendalilkan tidak tersampaikannya surat C pemberitahuan oleh KPU kepada masyarakat dan pemindahan DPT ke TPS yang tidak sesuai dengan coklit.

“Selain KPU tidak menyampaikan surat C pemberitahuan ke masyarakat, KPU juga memindahkan DPT yang terdekat dengan meletakkannya pada TPS di tempat yang jauh lebih kurang 20 kilometer, sehingga tidak memungkinkan orang untuk datang memilih sesuai coklit di TPS 1 tapi DPT yang diterimanya di TPS 50 itu berjarak sekitar 20 kilometer,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Sebagai informasi bahwa Keputusan KPU Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1293 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu menyatakan Pasangan Kelmi-Asparaini memperoleh 99.731 suara atau 37%, sedangkan paslon lainnya lebih unggul dengan perolehan suara sah sebanyak 102.846 suara atau 39%.

PHP Walikota Gorontalo

Pada kesempatan yang sama, MK juga menerima permohonan PHP Walikota Kota Gorontalo Tahun 2024. Permohonan tersebut diajukan oleh Pasangan Calon Ryan Fahrichsan Kono dan Charles Budi Doku yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Ucok Edison.

Ucaok dalam keterangannya mengungkapkan bahwa terdapat calon walikota yang belum tamat sekolah dasar namun tetap bisa mendaftar menjadi calon walikota. “Dimana ada walikota yang belum pernah tamat sekolah dasar tapi bisa mendaftar jadi calon walikota gitu. Ini juga telah kita laporkan ke Bawaslu ternyata memang deadlock dan kita minta keadilan di MK,” ungkapnya

Sebagai informasi bahwa keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor 569 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontalo menyatakan Pemohon Pasangan Calon Ryan Fahrichsan Kono dan Charles Budi Doku memperoleh suara sah sebanyak 24.904.

Berdasarkan pantauan pada Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di laman MK, Jum’at (06/11/2024) pukul 07.30 WIB, jumlah permohonan perselisihan hasil pilkada yang masuk ke MK sejumlah 54 permohonan. Adapun rinciannya, permohonan PHP Bupati 37 permohonan, dan PHP Walikota 17 permohonan.

Penulis: Bayu Wicaksono.

Editor: N. Rosi.

Sumber mkri.go.id

Pos terkait