Paslon dengan Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Pasangan AMIN) serta didampingi tim kuasa hukumnya menyampaikan keterangan pers usai sidang perdana Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Tahun 2024) di Gedung 1 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu (27/3/2024). Foto Humas/Panji
JAKARTA, Kompas 1 Net– Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Pasangan AMIN) serta didampingi tim kuasa hukumnya menyampaikan keterangan pers usai sidang perdana Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Tahun 2024) di Gedung 1 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu (27/3/2024).
Kepada para wartawan, Anies mengatakan, peristiwa yang terjadi pada masa pemilu kemarin terjadi berbagai penyimpangan yang memiliki dampak dan kualitas demokrasi Indonesia dan arah Indonesia ke depan.
“Tadi sudah disampaikan oleh Majelis Hakim, kita di persimpangan jalan berbagai macam intervensi itu akan dibiarkan sehingga nanti menjadi kebiasaan yang berulang di tingkat pilkada maupun pilpres pada berikutnya. Kalau kebiasaan diteruskan namanya budaya dan akhirnya menjadi karakter bangsa atau tidak mau dikoreksi. Tidak berulang agar menjadi lebih berintegritas dan adil dan hasilnya menjadi kredibel,” ujar Anies.
Anies menegaskan, ia menitipkan kepercayaan kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk berani mengambil keputusan besar, benar, jujur, adil demi arah dan demokrasi Indonesia yang lebih baik dan berintegritas. Menurutnya, persimpangan jalan yang dihadapi akan berdampak sangat panjang pada perjalanan Indonesia ke depan.
Akan Dibuktikan
Sementara Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir menyebut selama ini yang menjadi akar permasalahan adalah pelanggaran konstitusi. Hal inilah yang didalilkan dalam persidangan perdana yang berlangsung pada pukul 08.00 – 10.00 WIB tersebut. Ia menerangkan, setiap argumen yang dibangun pihaknya disertai bukti untuk dilampirkan.
“Itu artinya semua dokumen yang disampaikan ada buktinya. Jadi ini bukan narasi tetapi fakta yang bisa dibuktikan. InsyaAllah para saksi dan ahli akan hadir dalam persidangan,” terangnya.
Menjawab pertanyaan mengenai ketidakhadiran Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva yang merupakan Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum AMIN, Ari menegaskan sesuai dengan kesepakatan pasangan calon presiden, pihaknya putuskan untuk tidak mengikutsertakannya dalam persidangan karena beliau merupakan Ketua MK pada masanya.
“Kami menjunjung tinggi etik. Itu penting bagi kami. Itu sangat berkepentingan tetapi etik itu jauh lebih penting. Tidak etis kalau beliau pernah menjadi Ketua MK. Pada waktunya kami menghadirkan pejabat-pejabat tetapi semua tergantung izin dari Majelis Hakim apakah diperbolehkan atau tidak. Ini hal yang penting untuk membuka fakta sebenarnya,” ujar Ari kepada para wartawan.
Tidak Persoalan Keputusan KPU
Sementara Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan, heran karena Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 tidak mempersoalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai objek permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Sebaliknya, Otto menilai kubu Anies-Muhaimin lebih banyak mempersoalkan tindakan Pemerintah, padahal KPU merupakan Termohon dalam perkara ini.
“Tidak ada satu pun saya lihat di sana itu yang dipersoalkan tentang apa yang dilakukan oleh KPU, perbuatan yang dilakukan KPU tidak ada yang dipersoalkan. Yang dipersoalkan justru adalah persoalan tindakan-tindakan dari pemerintah dan presiden, yang tidak merupakan pihak di dalam perkara ini, ini kan aneh,” kata Otto dalam keterangan pers selepas sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilu Pilpres.
Otto menyebutkan, kubu Anies-Muhaimin juga tidak mempersoalkan tindakan yang dilakukan oleh pasangan Prabowo-Gibran selama pelaksanaan Pemilu 2024. “Jadi, posisi paslon 02 sangat benar, tidak ada satupun yang dipersalahkan dari 02,” kata dia. Oleh sebab itu, Otto menuding sengketa yang diajukan Anies-Muhaimin bertujuan untuk mendiskreditkan pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Siapkan Bukti
Sementara Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan pihaknya akan mempersiapkan bukti-bukti hingga saksi untuk menjawab permohonan dari pemohon pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin. “Jadi, pada intinya kami mendengarkan mencermati membaca dan kemudian memberikan catatan-catatan kepada pokok-pokok permohonan para pemohon,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Ia menyebut, nantinya KPU sebagai pihak Termohon, tentu saja mempelajari, mendengarkan mencermati, apa-apa yang menjadi pokok perkara atau didalilkan oleh para pemohon.
Sebagai informasi, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mendaftarkan permohonan sengketa Pillpres 2024 pada 21 Maret 2024 silam. Permohonan tersebut telah diregistrasi Kepaniteraan MK pada Senin, 25 Maret 2024 menjadi Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam permohonan yang berjumlah 112 halaman tersebut, Pasangan AMIN mendalilkan banyaknya kecurangan serta ketidaknetralan Presiden Joko Widodo dalam Pemilu Tahun 2024 karena keikutsertaan putranya; Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Selain dalil tersebut, Pasangan AMIN juga menyebut adanya kecurangan penyalahgunaan bansos yang memberikan dampak bagi Pasangan Prabowo-Gibran.
Selain Pasangan AMIN, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Moh. Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) juga menjadi Pemohon dalam sengketa Pilpres 2024. Dalam Perkara yang diregistrasi dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 tersebut, Pasangan Ganjar-Mahfud mendalilkan pula mengenai nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Sementara dalam petitumnya, Pasangan Ganjar-Mahfud meminta diskualifikasi Pasangan Prabowo-Gibran serta meminta pemungutan suara ulang yang hanya mengikutsertakan Pasangan AMIN dan Pasangan Ganjar-Mahfud selambatnya tanggal 26 Juni 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu 2024) pada Rabu (20/3/2024) malam. Hasil tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Hasil Pemilu 2024 ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 yang diumumkan langsung usai KPU merampungkan rekapitulasi nasional dan rapat pleno pada Rabu (20/3/2024) malam. Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional. Sementara Anies-Cak Imin meraih 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara. (*)
Sumber: Humas MK RI
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.